Bantul (MTsN 6 Bantul) — MGMP Fikih Madrasah Tsanawiyah se-Kabupaten Bantul mengadakan pertemuan pada hari Kamis (28/8/2025) bertempat di MTsN 4 Bantul. Pertemuan ini menghadirkan narasumber pengawas madrasah, dengan tema “Pendekatan Deep Learning dalam Pembelajaran”. “Kegiatan MGMP merupakan wadah penting bagi guru Fikih untuk saling berbagi pengalaman, berdiskusi, dan mengembangkan kompetensi,” ujar Etyk.
Lebih lanjut, Etyk Nurhayati, dalam paparannya menjelaskan bagaimana strategi deep learning dapat diterapkan dalam pembelajaran Fikih, mulai dari perencanaan, proses pembelajaran, hingga penilaian dengan pembelajaran bermakna, berkesadaran, serta menyenangkan.
Sebagai bagian praktik, peserta diajak menyusun rancangan RPP Fikih berbasis deep learning. Model RPP ini mencakup penggunaan aplikasi interaktif untuk simulasi ibadah seperti salat, umpan balik real-time, serta materi yang dipersonalisasi sesuai kemampuan siswa. Kegiatan ini diikuti oleh guru Fikih dari berbagai Madrasah negeri maupun swasta se Kabupaten Bantul.
Kepala MTsN 6 Bantul, Sugiyono sangat mendukung keikutsertaan guru Fikih dalam kegiatan MGMP yaitu, Siti Kamidah dan Isti Amanatul. “Keaktifan dalam MGMP merupakan langkah yang sangat positif dan strategis. MGMP bukan hanya forum pertemuan rutin, tetapi wadah profesional bagi guru untuk Meningkatkan Kompetensi, ” ujar Sugiyono.
Kamidah sebagai salah satu peserta MGMP Fikih dari MTsN 6 Bantul sangat antusias mengikuti kegiatan ini karena dianggap sangat relevan dengan kebutuhan pembelajaran serta dapat meningkatkan kompetensi guru sekaligus mutu pembelajaran Fikih di madrasah. (mid/rin)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”