Bengkulu – Bagi keluarga warga binaan, salah satu kekhawatiran terbesar adalah kondisi kesehatan orang yang mereka cintai di balik jeruji. Namun, bagi keluarga warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu, rasa cemas itu kini perlahan berganti dengan ketenangan.
Di balik tembok tinggi dan gerbang besi yang kokoh, petugas Klinik Pratama Lapas Bengkulu setiap hari memberikan layanan kesehatan bagi ratusan warga binaan. Pemeriksaan rutin, pengobatan, hingga pemantauan penyakit kronis dilakukan dengan penuh kepedulian. Sepanjang tahun 2025, tercatat lebih dari 4.000 layanan kesehatan rutin telah diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan.
“Saya bersyukur sekali, adik saya di dalam Lapas tetap mendapat perhatian kesehatan yang baik. Kami jadi tidak terlalu khawatir karena tahu dia dirawat dengan layak,” tutur salah satu keluarga warga binaan saat berkunjung ke Lapas Bengkulu.
Pelayanan kesehatan di Klinik Pratama menjadi bukti nyata bahwa hak-hak dasar warga binaan tetap dijunjung tinggi, meski mereka tengah menjalani masa pembinaan. Petugas medis berupaya memastikan setiap keluhan kesehatan ditangani dengan cepat dan profesional, termasuk merujuk pasien ke fasilitas kesehatan luar jika diperlukan.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menegaskan bahwa kesehatan warga binaan adalah bagian penting dari proses pembinaan. “Kami ingin keluarga merasa tenang. Setiap warga binaan berhak atas layanan kesehatan yang manusiawi dan berkualitas,” ujarnya.
Bagi banyak keluarga, pelayanan kesehatan yang terjaga di Lapas Bengkulu bukan hanya bentuk tanggung jawab negara, tetapi juga wujud kepedulian kemanusiaan. Di tengah jarak dan keterbatasan, keyakinan bahwa orang tercinta tetap sehat menjadi penguat harapan untuk menyongsong masa depan yang lebih baik setelah bebas nanti.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































