Lamongan, Jawa Timur – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan menjadi sorotan setelah menerima laporan tentang pelayanan yang buruk dan tidak manusiawi. Berbeda dengan dinas lain seperti DisKop-UKM dan Disparbud, Dinas PMD Lamongan tampaknya memiliki banyak kejanggalan.
Perwakilan dari salah satu komunitas pemberdayaan UMKM Lamongan mengungkapkan bahwa mereka beberapa kali mendatangi kantor tersebut dan mendapat pelayanan yang kurang manusiawi. “Ketika kami masuk, tidak ada resepsionis di meja depan. Kami langsung menuju ke ruangan terdekat, yaitu Bidang Pemerintahan Desa,” ungkapnya.
Namun, di ruangan tersebut, stafnya saling lempar tanggung jawab ketika narasumber menanyakan terkait data desa. “Mereka bilang kadin dan sekdin yang bisa membantu, tapi kami sudah 4 kali datang dan tidak pernah menemukan mereka di kantor, padahal bukan jam istirahat,” tambahnya.
Kejanggalan tidak berhenti di situ. Ketika ditanya siapa kabidnya, semua staf saling tatap dan diam. Beberapa staf bahkan terlihat santai merokok di ruang kerja yang ber-AC.
Narasumber juga mencari papan struktur organisasi, tapi jawabannya tidak memuaskan. “Mereka bilang ‘kemarin disana’ sambil menunjuk ke arah yang tidak jelas,” ungkapnya.
Setelah ditegaskan ada atau tidak, jawaban yang diberikan oleh diduga kepala salah satu bidang di kantor tersebut adalah “disana ada apa enggak? Kalau nggak ada ya berarti nggak ada.” Jawaban ini dinilai tidak pantas untuk seorang pelayan publik.
Padahal, tujuan narasumber sangat baik, yaitu menawarkan kerjasama pengembangan UMKM yang berada di desa-desa di Kabupaten Lamongan. Namun, sayangnya, mereka mendapat perlakuan seperti itu.
Kejadian ini menunjukkan bahwa Dinas PMD Lamongan perlu melakukan evaluasi dan perbaikan dalam hal pelayanan dan manajemen internal.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































