Luwu, 15 November 2025 – Ratusan massa aksi dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Palopo bersama eks karyawan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) memadati Jalan Trans Sulawesi, Kabupaten Luwu. Aksi pemblokiran dan demonstrasi besar ini adalah ledakan kemarahan rakyat atas tindakan PT SGS yang mem-PHK 534 buruh pada 21 Oktober 2025, lalu secara terang-terangan mengabaikan pesangon, mengingkari kesepakatan, dan mempermainkan masa depan ratusan keluarga pekerja.
Aksi ini dilakukan tepat di jalur utama Trans Sulawesi sebagai simbol bahwa ketidakadilan terhadap buruh adalah masalah publik, bukan konflik privat. Jalan besar itu menjadi saksi suara lantang buruh dan mahasiswa yang menuntut tanggung jawab perusahaan yang dinilai angkuh dan anti-hukum.
PHK massal tersebut bukan hanya tindakan sepihak tanpa kejelasan, tetapi juga pelanggaran langsung terhadap PP 35/2021, UU Ketenagakerjaan, hingga prinsip konstitusional pada UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Ketua LMND Palopo, Egar, dalam orasi utamanya menumpahkan kritik paling keras terhadap manajemen PT SGS:
“Para pekerja sudah dengan ikhlas menyepakati skema pengasuran pesangon agar tidak terjadi konflik berkepanjangan. Tapi perusahaan justru memanfaatkan kebaikan itu, mengingkari janji, dan melecehkan hak buruh. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini pengkhianatan moral dan kriminalitas yang dibungkus korporasi!”
Ia menegaskan bahwa berbagai alasan perusahaan mengenai “situasi operasional” hanyalah narasi manipulatif untuk melindungi diri dari tanggung jawab yang jelas diperintahkan undang-undang.
Sekretaris Kota LMND Palopo, Adrianto, menambahkan bahwa PT SGS bukan hanya lalai, tetapi diduga sengaja melakukan praktik penghindaran kewajiban:
• Tidak transparan mengenai kondisi perusahaan sebelum PHK
• Memanfaatkan kekosongan pengawasan daerah
• Mengingkari kesepakatan pengasuran pesangon
• Menyebarkan informasi sepihak yang merugikan buruh
“Ketika korporasi bisa seenaknya menyingkirkan 534 pekerja lalu menolak membayar hak normatif, itu berarti negara telah membiarkan modal menginjak martabat rakyat. Pemerintah Luwu dan Luwu Timur tidak boleh lagi bersembunyi. Tegakkan hukum atau tunjukkan keberpihakan kalian sesungguhnya!” tegas Adrianto.
Aksi di Jalan Trans Sulawesi ini adalah sinyal keras bahwa buruh tidak akan diam sementara perusahaan mengulur waktu. Massa menegaskan bahwa jalan raya bisa dibuka kapan saja, tetapi hak buruh tidak boleh ditunda sedetik pun lagi.
TUNTUTAN AKSI
1. PT SGS wajib membayar seluruh hak pesangon, UPMK, hak jaminan sosial, dan seluruh kewajiban sesuai PP 35/2021 tanpa potongan, tanpa delay, tanpa alasan.
2. Buka audit menyeluruh terhadap dugaan manipulasi dan pengingkaran janji yang dilakukan oleh manajemen PT SGS.
3. Pemerintah Luwu dan Luwu Timur harus turun tangan dan menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana jika ditemukan pelanggaran.
4. Hentikan praktik perampasan hak buruh dengan dalih efisiensi yang kerap dijadikan tameng perusahaan.
LMND Palopo menegaskan bahwa aksi di Jalan Trans Sulawesi bukan yang terakhir. Mereka bersama buruh akan terus bergerak, memperluas konsolidasi, dan mengambil langkah hukum maupun gerakan massa yang lebih besar jika perusahaan tidak memenuhi tuntutan.
“Perjuangan ini tidak akan berhenti. Satu hak buruh saja belum dibayarkan, maka perlawanan akan terus menyala!”
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































