Dorong Legalitas Usaha, Mahasiswa Fakultas Hukum Umm Gelar Sosialisasi SPP-IRT Untuk UMKM Kopi Robusta di Tlogowaru
Tlogowaru, Malang — Dalam rangka mendorong peningkatan legalitas dan keamanan pangan pada produk UMKM, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) bersama penyelenggara dari pada sosialisasi ini yakni Laboratorium Hukum Fakultas Hukum UMM menggelar sosialisasi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) kepada pelaku usaha kopi robusta di Kelurahan Tlogowaru, Malang.
Kegiatan ini menyasar produsen Kopi Sowok yang hingga kini masih beroperasi tanpa sertifikasi PIRT, sehingga pendampingan dianggap penting untuk membantu pelaku usaha memenuhi standar produksi pangan yang aman dan layak edar. Dalam pemaparannya, mahasiswa menjelaskan pentingnya SPP-IRT sebagai izin dasar yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha pangan rumahan sebelum produk dapat diedarkan secara luas.
Selama kegiatan berlangsung, pelaku usaha Kopi Sowok asal Tlogowaru menyampaikan bahwa usahanya hingga saat ini masih berjalan secara mandiri tanpa memiliki karyawan. Seluruh proses produksi, mulai dari pemilihan biji kopi, pengovenan, hingga pengemasan, dikerjakan langsung oleh pemilik usaha. Meskipun produk tersebut sudah rutin dipasarkan di pondok pesantren, pelaku usaha mengaku belum memahami prosedur dan manfaat kepemilikan izin PIRT.
Mahasiswa FH UMM kemudian memberikan penjelasan mengenai persyaratan administrasi, proses verifikasi keamanan pangan, hingga langkah teknis untuk mendaftar SPP-IRT. Serta dIjelaskan terkait standar kebersihan ruang produksi, pencantuman label pangan yang benar, serta cara memastikan keamanan produk selama proses pengolahan seperti tahap pengovenan yang menjadi metode utama dalam produksi Kopi Sowok.
Pada sesi sosialisasi, mahasiswa juga melakukan identifikasi awal terkait potensi risiko keamanan pangan dan memberikan rekomendasi perbaikan sederhana yang dapat diterapkan langsung oleh pelaku usaha, termasuk standar sanitasi peralatan produksi dan penyimpanan bahan baku.
Lalu edukasi label pangan selain prosedur legal, pelaku usaha juga diberikan pemahaman pembuatan label pangan sesuai ketentuan, meliputi:
– Nama Produk dan Nama Dagang
– Komposisi
– Berat Bersih
– Nama dan Alamat Produsen
– Tanggal dan Kode Produksi
– Kedaluarsa
– Keterangan Halal
– Nomor P-IRT (Setelah Diterbitkan)
Mahasiswa bahkan membantu mengoreksi contoh label awal untuk produk “Kopi Sowok” sebagai bagian dari pendampingan.
Melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini, pelaku usaha Kopi Sowok diharapkan mendapat Pemahaman hukum yang lebih jelas mengenai kewajiban legalitas usaha pangan dan manfaat SPP-IRT, rancangan awal label produk sesuai ketentuan keamanan pangan dan checklist pembenahan ruang produksi yang harus dipenuhi sebelum pengajuan sertifikasi.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha dapat segera mengurus sertifikasi PIRT agar produk kopi robusta yang dihasilkan tidak hanya memenuhi standar keamanan pangan, tetapi juga memiliki legitimasi untuk dipasarkan secara lebih luas.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”

































































