Dalam berbagai layanan administrasi perpajakan yang dilakukan secara online, Anda mungkin pernah diminta untuk memasukkan Kode Otorisasi DJP (KO DJP). Kode ini berfungsi sebagai langkah pengamanan tambahan agar setiap tindakan atau permohonan benar-benar dilakukan oleh Wajib Pajak yang berwenang.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan KO DJP?
1. Wajib Pajak masuk ke akun Coretax di laman https://djponline.pajak.go.id/

2. Klik menu “Portal Saya” di sudut kiri atas lalu pilih submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”
3. Pastikan data sudah sesuai.
Pada kolom Rincian Sertifikat, pilih jenis sertifikat digital Kode Otorisasi DJP dan Wajib Pajak membuat kode mandiri dengan ketentuan:
a. terdiri dari 8 digit atau lebih, dan
b. minimal terdapat 1 huruf kapital, 1 huruf kecil, 1 angka, dan 1 karakter khusus (contoh: Pajak123!)

4. Klik simpan pada sudut kiri bawah halaman.
KO DJP sudah siap untuk digunakan.
Keberadaan Kode Otorisasi DJP merupakan langkah pengamanan penting dalam menjaga integritas dan keamanan layanan administrasi perpajakan secara elektronik. Dengan memahami tujuan, dasar ketentuan, dan cara pembuatannya, Wajib Pajak dapat menggunakan layanan DJP Online dengan lebih aman, efektif, dan terpercaya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































