Baru-baru ini kasus pembullyan kembali menghebohkan publik. Enam orang mahasiswa FK Udayana ketahuan melakukan perundungan kepada Timothy Anugerah yang baru saja meninggal dunia karena jatuh dari lantai 2 gedung kampus. Setelah kasus kematian tersebut, enam mahasiswa Udayana ketahuan melakukan percakapan yang tidak memiliki empati kepada Timothy. Kasus ini berhasil membuat publik marah, terlebih enam orang yang merundung Timothy adalah mahasiswa dari kampus terkenal yang ada di Indonesia.
Kasus perundungan biasanya banyak terjadi pada tingkat sekolah, disebabkan oleh banyak hal salah satunya karena rasa iri yang tinggi ketika korban bully memiliki kelebihan yang tidak dimiliki oleh pelaku itu sendiri. Namun, ternyata perundungan ternyata tidak hanya berhenti di hari kelulusan sekolah. Kebiasaan melakukan perundungan turut dibawa menuju gerbang kampus.
Pembullyan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk baik secara verbal maupun fisik. Secara verbal pembullyan dilakukan dengan mengejek, menghina, dan menjatuhkan korban dengan kata-kata yang keluar dari mulut seorang pembully. Sedangkan secara fisik pembullyan dilakukan dengan tindak kekerasan yaitu memukul, menendang atau melakukan berbagai tindakan lain yang dapat melukai fisik seseorang.

Terdapat banyak hal yang dapat menyebabkan terjadinya bully, diantaranya korban dianggap berbeda dari yang lain, korban dianggap lemah, status sosial yang rendah, serta korban memiliki kekurangan pada fisiknya. Tentunya hal tersebut tidak dapat menjadi pembenaran untuk dilakukannya aksi pembullyan, karena setiap orang pastinya memiliki kelebihan dan kekurangan. Bahkan seseorang yang sempurna fisiknyapun pasti memiliki kekurangan pada aspek lain.
Perilaku kekerasan di lingkungan kampus sudah menjadi permasalahan yang sangat serius. Di Indonesia isu terkait pembulyan mulai marak setelah adanya korban-korban yang harus di rawat di rumah sakit dalam kondisi yang sangat parah atau bahkan ada yang meninggal dunia.
Banyak korban bully mengaku takut untuk melaporkan perundungan yang dialami karena adanya berbagai ancaman dari pelaku. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor pelaku pembullyan semakin berani dalam bertindak melakukan perundungan kepada para korban. Karena hal itu pula banyak korban yang mengalami gangguan psikologis, dan bahkan sudah mengarah kepada gangguan patologis.
Para korban daria aksi pembully juga memiliki tingkat kecemasan tinggi, rasa takut yang besar, merasa teraniaya bahkan lebih parahnya mengalami depresi. Sebagian lainnya mengalami perasaan rendah diri dan perasaan tidak berarti dilingkungan.
Ketakutan akan ancaman yang diberikan oleh para pelaku bully harus dihadapi dengan keberanian. Para korban bully harus mulai berani melaporkan kejadian yang mereka alami kepada orang yang dapat membantu mereka, terutama kepada orang tua atau bahkan kepada dosen jika perundungannya terjadi di lingkungan kampus. Tindakan melaporkan para pembully harus dilakukan agar para korban dapat terbebas dari pembullyan.
Pada zaman yang serba menggunakan sosial media ini, para korban juga dapat menceritakan kasus perundungan yang dialaminya ke media sosial, salah satunya di aplikasi TikTok, karena banyak dari pengguna aplikasi ini yang menyuarakan untuk mendukung berhentinya aksi pembullyan. Tentunya hal ini dilakukan dengan mendukung korban untuk keluar dari masalahnya, dan para pengguna aplikasi ini juga akan mamantau hukuman yang akan didapatkan oleh para pelaku pembullyan.
Ditulis oleh Amelia Wulandari, Mahasiswi Jurusan Bimbingan dan Konseling Islam, IAIN Langsa.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































