Gianyar, Bali — Mahasiswa Universitas Ngurah Rai (UNR) yang melaksanakan Kuliah Aplikatif Terpadu (KAT) di Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, menggelar kegiatan edukatif dan lingkungan bertema “Penerapan Teba Modern dan Pembuatan Eco Enzim sebagai Upaya Pelestarian Lingkungan Sejak Dini.” Kegiatan ini dilaksanakan di tiga sekolah dasar, yaitu SD Negeri 1 Singapadu Tengah, SD Negeri 2 Singapadu Tengah, dan SD Negeri 3 Singapadu Tengah.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa UNR memperkenalkan kepada siswa-siswi sekolah dasar tentang cara pembuatan eco enzim serta fungsi dan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari. Eco enzim merupakan cairan alami hasil fermentasi dari limbah organik rumah tangga seperti kulit buah, sayuran, dan gula merah. Cairan ini dapat digunakan sebagai pembersih alami, pupuk cair, hingga pengusir hama ramah lingkungan. Melalui praktik langsung, siswa diajak untuk memahami bahwa sampah organik dapat diolah menjadi produk bermanfaat, bukan hanya dibuang begitu saja.
Selain pembuatan eco enzim, mahasiswa juga memperkenalkan konsep teba modern, yaitu bentuk pengelolaan limbah rumah tangga terpadu yang menggabungkan unsur tradisional Bali dengan pendekatan teknologi sederhana. Melalui teba modern, limbah organik, anorganik, dan plastik dapat dikelola secara terpisah untuk mendukung lingkungan yang bersih dan sehat. Kepala SD Negeri 2 Singapadu Tengah, Ni Komang Lasmini, S.Pd menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap kegiatan tersebut. “Program ini sangat inspiratif. Anak-anak tidak hanya mendapatkan pengetahuan baru, tetapi juga pengalaman langsung dalam menjaga kebersihan dan memanfaatkan limbah organik.

Kami berharap kegiatan seperti ini bisa terus berlanjut,” ujarnya. Hal senada disampaikan oleh salah satu siswa kelas VI, Made Arya Pratama, yang merasa bangga bisa ikut berpartisipasi. “Saya senang bisa belajar buat eco enzyme. Ternyata sampah di rumah bisa dipakai lagi, tidak hanya dibuang. Saya mau ajak orang tua buat di rumah juga,” katanya antusias. Ketua kelompok KAT Desa Singapadu Tengah, I Putu Agus Ari Swardika, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kolaborasi antara dunia akademik dan masyarakat desa. “Kami berharap hasil kegiatan seperti Tebe Modern dan Eco Enzyme tidak hanya menjadi proyek sementara, tetapi bisa diterapkan berkelanjutan oleh warga sekolah dan masyarakat,” jelasnya. Sementara itu, Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Universitas Ngurah Rai, Ir. Ida Bagus Gede Indramanik, ST., MT. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat. “Melalui kegiatan KAT, mahasiswa tidak hanya belajar menerapkan ilmu di lapangan, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap pemberdayaan masyarakat. Kami berharap program seperti Tebe Modern dan Eco Enzyme dapat terus dikembangkan dan menjadi inspirasi bagi desa lain untuk menciptakan lingkungan yang lestari,” ujarnya menutup kegiatan. Dengan semangat kolaboratif antara mahasiswa, sekolah, dan pemerintah desa, kegiatan Kuliah Aplikatif Terpadu Universitas Ngurah Rai di Desa Singapadu Tengah diharapkan menjadi inspirasi bagi masyarakat luas dalam membangun kesadaran ekologis dan menciptakan desa yang bersih, hijau, serta berkelanjutan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”




































































