Beberapa waktu belakangan ini, Kota Balikpapan kembali digemparkan dengan kabar duka yang menggoyah rasa kemanusiaan kita. Enam anak telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia setelah bermain dan berlalu-lalang di sekitar area galian bekas proyek di kawasan Perumahan Grand City, Balikpapan. Sebuah lokasi yang seharusnya memberikan rasa aman, nyaman, dan tentram bagi warga terutama anak-anak,justru berubah menjadi tempat yang menyimpan ancaman menakutkan.Hal ini terjadi bukan karena faktor alam ataupun musibah tidak terduga, melainkan akibat lemahnya pengawasan dan tidak tegasnya standar keselamatan dalam pelaksanaan proyek.
Tragedi ini bukan hanya sekadar kecelakaan biasa. Ini merupakan sebuah potret jelas dari kelalaian yang terus berulang dari tahun ke tahun, seolah tidak pernah ada pelajaran yang benar-benar diambil dari peristiwa-peristiwa sebelumnya. Yang lebih menyedihkan lagi, kejadian ini tidak hanya terjadi di Balikpapan, melainkan di berbagai kota seperti Kota Jambi,Kota Tasikmalaya,dan kota lainnya di Indonesia. Seolah kita selalu dihadapkan pada pola yang sama.Proyek berjalan, lubang digali, tidak diawasi, proyek selesai, lubang ditinggalkan begitu saja. Yang terkena dampaknya adalah masyarakat, terutama anak-anak yang tidak mengetahui apa-apa mengenai bahaya disekitar bekas galian proyek.
Fenomena ini menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan proyek,terutama perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan pertambangan masih memandang sebelah mata aspek keselamatan publik. Fokus mereka sering kali hanya berkisar pada bagaimana proyek bisa berjalan cepat, selesai tepat waktu, dan memberikan keuntungan. Sementara itu, dampak terhadap masyarakat sekitar, termasuk potensi bahaya bagi anak-anak yang bermain di dekat area tersebut, sering kali tidak masuk dalam prioritas.
Lubang galian yang dibiarkan menganga begitu saja bukan hanya masalah teknis, melainkan bentuk nyata dari ketidakpedulian terhadap keselamatan warga. Anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan karena mereka tidak sepenuhnya memahami risiko yang ada. Mereka melihat lubang atau genangan air bukan sebagai bahaya, tetapi sebagai sesuatu yang menarik perhatian. Ketika tidak ada pagar, tidak ada tanda peringatan, dan tidak ada orang dewasa yang mengawasi, maka lubang itu bisa berubah menjadi perangkap mematikan.
Sebagai masyarakat, kita pun tidak bisa menutup mata. Kita sering kali membaca berita tentang kecelakaan akibat galian atau lubang proyek yang dibiarkan begitu saja, namun tak lama kemudian kasusnya hilang begitu saja dari pembicaraan publik. Padahal nyawa manusia, terutama anak-anak, bukan sesuatu yang bisa dianggap remeh. Kehilangan satu nyawa saja sudah terlalu besar, apalagi enam sekaligus seperti yang terjadi di Grand City. Ini bukan hanya tragedi untuk keluarga korban, tetapi tamparan bagi kita semua sebagai bagian dari masyarakat.
Saya pribadi sangat menyayangkan terjadinya kasus seperti ini. Kejadian serupa sudah terjadi berkali-kali, baik di Balikpapan maupun di kota-kota lain, dan seharusnya menjadi pembelajaran penting bagi pihak perusahaan di penjuru manapun. Namun nyatanya, sebagian perusahaan hanya berfokus pada bagaimana proyeknya selesai dan bagaimana keuntungan bisa didapatkan. Risiko dan dampak yang mengintai masyarakat sering kali diabaikan. Lebih ironis lagi, ketika tragedi sudah terjadi dan korban berjatuhan, pihak perusahaan kerap melempar tanggung jawab. Mereka mencari celah untuk mengalihkan kesalahan, menyalahkan pihak lain, atau berdalih bahwa peristiwa tersebut “di luar kendali.”
Sikap seperti ini menunjukkan kurangnya kesadaran bahwa keselamatan publik adalah kewajiban mutlak yang tidak bisa dinegosiasikan. Penyelenggara proyek tidak bisa hanya mengandalkan alasan teknis atau administratif. Mereka harus bisa memastikan bahwa lokasi yang mereka kelola aman bagi siapa pun yang berada di sekitarnya. Apalagi jika proyek tersebut berada tak jauh dari permukiman warga atau daerah yang menjadi tempat bermain anak-anak.
Dalam regulasi dan standar keselamatan kerja sebenarnya sudah sangat jelas bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban melakukan pengamanan mulai awal pengerjaan hingga pascaproyek. Pemasangan pagar, rambu peringatan, lampu penerangan, patroli secara rutin, pengawasan ketat, hingga penutupan lubang setelah proyek selesai bukan sekadar “opsional,” melainkan langkah wajib. Namun, hal-hal mendasar seperti ini justru yang paling sering diabaikan.
Padahal, tindakan sederhana seperti menutup lubang dengan material sementara, memasang papan besar bertuliskan “AWAS! AREA BERBAHAYA,” atau membuat pagar keliling bisa mencegah risiko yang jauh lebih besar. Bahkan bisa menyelamatkan nyawa orang lain. Jika hal mendasar seperti ini saja tidak dilakukan, bagaimana masyarakat bisa merasa aman?
Tragedi di Balikpapan dan kasus-kasus serupa di kota lain harusnya menjadi titik balik. Kita harus mulai menyadari bahwa pembangunan yang baik bukan hanya tentang bangunan yang berdiri megah atau proyek yang selesai tepat waktu, tetapi bagaimana pembangunan itu tetap menjaga keselamatan dan hak hidup warga. Kota yang disebut maju bukan hanya diukur dari gedung tinggi atau proyek besar, melainkan dari bagaimana warganya terlindungi dan merasa aman.
Jika sistem pengawasan tetap longgar, jika rasa tanggung jawab dari pihak perusahaan tetap tumpul, maka tragedi serupa bukan mustahil akan terulang. Bahkan kemungkinan besar memang akan terulang, dengan pola dan alasan yang sama.
Pemerintah daerah juga memiliki peran besar dalam mencegah tragedi ini kembali terjadi. Pengawasan harus diperketat, proses perizinan harus dilengkapi persyaratan standar keamanan yang jelas, dan perusahaan yang abai perlu diberikan konsekuensi tegas. Tidak boleh ada toleransi terhadap kelalaian yang berulang-ulang, apalagi yang sudah memakan korban jiwa. Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan, mereka harus dikenai sanksi yang setimpal, bukan hanya teguran atau surat imbauan.
Selain itu, masyarakat pun perlu mendapatkan edukasi tentang bahaya area galian. Namun penting dicatat bahwa edukasi bukan berarti melemparkan tanggung jawab kepada masyarakat. Edukasi hanyalah langkah pendukung, sementara tanggung jawab utama tetap berada pada pihak penyelenggara proyek dan pemerintah sebagai pengawas.
Pada akhirnya, opini ini bukan hanya tentang Kota Balikpapan. Tetapi ini tentang bagaimana nyawa manusia di negara ini terkadang terasa tidak lebih penting daripada sebuah target proyek. Selama lubang-lubang bekas galian masih dibiarkan menganga tanpa pengamanan, selama rambu peringatan hanya dianggap formalitas, selama perusahaan masih bisa dengan mudah menghindar dari tanggung jawab, dan selama pemerintah tidak bertindak tegas, maka tragedi seperti ini akan terus menghantui.
Sudah saatnya kita menolak hidup berdampingan dengan kelalaian. Nyawa manusia,apalagi nyawa anak-anak tidak seharusnya menjadi korban dari sebuah proyek yang tidak bertanggung jawab. Tidak ada alasan yang bisa membenarkan kelalaian seperti ini. Dan sampai semua pihak, mulai dari perusahaan, pemerintah, hingga masyarakat, mulai benar-benar peduli dan mengambil langkah konkret, luka-luka seperti ini akan terus muncul, meninggalkan duka yang sulit hilang bagi keluarga korban.
Semoga saja tidak ada lagi kejadian serupa di tahun berikutnya. Diharapkan kejadian ini juga bisa memberikan pembelajaran dan hikmah bagi para pihak perusahaan untuk bisa lebih berhati-hati,tegas,dan bijak dalam melakukan pengawasan dan pemasangan papan di setiap area proyek.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































