Sorotan DPRD Menguat di Tengah Keluhan Warga
Isu tarif parkir di kawasan Pelabuhan Karimun kembali memanas. Setelah muncul keluhan masyarakat terkait besaran tarif yang dinilai tidak sesuai ketentuan, DPRD Karimun mengambil sikap tegas. Legislator meminta agar penarikan parkir di pelabuhan dikembalikan sepenuhnya sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan tidak membebani pengguna jasa.
Sejumlah anggota DPRD menyatakan, pelabuhan merupakan ruang publik strategis yang menyangkut kepentingan banyak orang. Karena itu, setiap pungutan yang dilakukan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tarif Sempat Dipersoalkan Publik
Polemik bermula ketika warga dan pengguna pelabuhan mempertanyakan tarif parkir yang diterapkan di area pelabuhan domestik. Di media lokal dan percakapan publik, muncul keluhan bahwa tarif yang ditarik melebihi ketentuan Perda, sehingga menimbulkan keresahan.
Keluhan ini dengan cepat menyebar dan menjadi perhatian DPRD. Legislator menilai situasi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pelayanan di pelabuhan.
DPRD: Patuh Perda, Itu Harga Mati
Dalam pernyataan kepada media, anggota DPRD menegaskan bahwa kepatuhan terhadap Perda adalah kewajiban mutlak. Penarikan parkir, sekecil apa pun nilainya, tidak boleh dilakukan di luar ketentuan hukum.
“Kalau tarifnya sudah diatur Perda, maka itu yang harus dipatuhi. Tidak boleh ada penafsiran sendiri yang justru merugikan masyarakat,” ujar salah satu pimpinan DPRD Karimun.
DPRD juga menekankan bahwa pelabuhan bukan tempat untuk melakukan uji coba kebijakan tarif. Setiap perubahan harus melalui mekanisme resmi, termasuk pembahasan dengan legislatif dan sosialisasi kepada masyarakat.
Desakan Pengembalian Kelebihan Pungutan
Sorotan DPRD tidak berhenti pada penyesuaian tarif. Wakil Ketua II DPRD Karimun secara terbuka mendesak agar pengelola parkir, termasuk PT Malik Parking Kepri, mengembalikan kelebihan pungutan yang sempat ditarik dari masyarakat.
Menurut DPRD, langkah ini penting sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif. Jika kelebihan pungutan tidak dikembalikan, praktik tersebut dikhawatirkan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
“Kami minta ini diselesaikan dengan baik. Jangan sampai masyarakat merasa dirugikan, lalu kepercayaan publik hilang,” tegas legislator tersebut.
Respons Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Karimun melalui dinas terkait menyatakan akan menindaklanjuti sorotan DPRD. Pemda menegaskan bahwa tarif parkir di pelabuhan harus mengacu pada Perda yang berlaku, yakni kisaran Rp1.000–Rp2.000 sesuai jenis kendaraan.
Pemda juga menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penarikan parkir di lapangan, termasuk memastikan petugas memahami ketentuan tarif dan mekanisme pelayanan kepada masyarakat.
Suara Warga: Bukan Soal Murah atau Mahal
Bagi sebagian warga, persoalan tarif bukan semata soal angka. Yang lebih penting adalah kejelasan dan keadilan. Andi (38), pengguna pelabuhan, mengatakan dirinya tidak keberatan membayar parkir selama tarifnya jelas dan sesuai aturan.
“Kalau memang aturannya segitu, ya kami bayar. Tapi jangan berubah-ubah. Kami jadi bertanya-tanya ini resmi atau tidak,” ujarnya.
Warga lain berharap polemik ini menjadi pelajaran agar ke depan setiap kebijakan di pelabuhan disiapkan lebih matang, terutama menyangkut sosialisasi kepada pengguna jasa.
Pelabuhan sebagai Wajah Daerah
Pengamat kebijakan publik menilai, ketegasan DPRD dalam isu tarif parkir pelabuhan merupakan langkah yang tepat. Pelabuhan adalah wajah daerah. Jika pengelolaannya menimbulkan polemik, citra pemerintah daerah ikut dipertaruhkan.
Dalam konteks ini, DPRD berperan sebagai pengawas yang memastikan kebijakan daerah tidak melenceng dari aturan dan tetap berpihak pada masyarakat.
Penutup
Polemik tarif parkir di Pelabuhan Karimun menunjukkan bahwa penataan pelayanan publik membutuhkan kehati-hatian ekstra. Ketegasan DPRD Karimun menekan pengelola agar mematuhi Perda dan mengembalikan kelebihan pungutan menjadi sinyal kuat bahwa aturan tidak boleh dikompromikan.
Ke depan, publik berharap penataan parkir di pelabuhan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan bebas polemik—sehingga pelabuhan benar-benar menjadi ruang publik yang nyaman dan berkeadilan bagi semua.
Catatan redaksi:
Artikel ini disusun berdasarkan rangkuman pemberitaan media lokal Kepulauan Riau, pernyataan DPRD Karimun, serta aspirasi warga pengguna Pelabuhan Karimun.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






























































