Program pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur
memicu banyaknya kontroversi dikalangan masyarakat, terutama masyarakat adat yang sudah
lama mendiami kawasan tersebut. Regulasi kita telah mengatur tentang hak-hak dari
masyarakat hukum adat, pengaturan ini selaras dengan Pasal 18 B ayat (2) Undang-undang
Dasar 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Hukum Adat
Sebagai Hutan Negara. Mahkamah Konstitusi menguji Judicial Review Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
mengenai pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat adat. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menafsirkan Pasal 1 angka 6 Undang-
Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi “Hutan adat adalah hutan yang
berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”. Sehingga, kata “negara” tidak memiliki
kekuatan hukum yang mengikat.
Dalam masyarakat adat berkembang istilah tanah ulayat, yakni hak penguasaan
terhadap tanah secara kolektif teradap tanah bersama yang ada dalam wilayah adat. Bagi
masyarakat hukum adat, tanah ulayat bukan hanya tentang aset ekonomi, tapi juga bagian
integral dari identitas budaya dan spiritual yang berkembang dalam masyarakat hukum adat.
Dalam masyarakat hukum adat, hak ulayat diwariskan secara turun temurun. Pengaturan mengenai hak ulayat masyarakat adat telah tercantum secara
eksplisit dalam Pasal 18B ayat (2) bahwa negara mengakui dan menghormati keutuhan
masyarakat hukum adat beserta dengan hak-hak yang terkandung didalamnya. Pasal 3 Undang-
undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Agraria juga mempertegas bahwa negara
mengakui hak ulayat masyarakat adat sepanjang masih ada. Namun faktanya, frasa “sepanjang
masih ada” kerap kali menempatkan masyarakat adat dalam posisi rentan.1
Realita yang kita temui nyatanya sering kali tidak selaras dengan regulasi yang telah
terbentuk. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) justru
mengubah status tanah masyarakat adat yang ada di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) menjadi
tanah negara tanpa adanya pengakuan terhadap hak ulayat yang seharusnya dimiliki oleh
1
Ilham Muhammad Zain et al., “Implikasi Frasa ‘Masih Ada’Pasal 3 Uupa Bagi Pengakuan Masyarakat Adat Dan
Kebijakan ‘Ius Constituendum,’” Jurnal Hukum Lex Generalis 7, no. 3 (2026). masyarakat adat Dayak, Balik, dan masyarakat adat lain yang ada di Kalimantan.2 Mahkamah
Konstitusi seakan-akan abai terhadap putusan yang telah dikeluarkan pada 14 (empat belas)
tahun lalu. Baru-baru ini, melalui putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang menyatakan
ketidakjelasan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) secara seluruhnya dan menetapkan
bahwa Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) tetap berlaku Bedah Putusan MK
71/PUU-XXIV/2026 soal IKN: Jakarta Masih Ibu Kota, Pemindahan Belum Final – Arusbawah.
Hadirnya putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menggambarkan bahwa negara telah
mengingkari hak ulayat atas penguasaan dan pengaturan masyarakat adat terhadap tanah
mereka sendiri.
Pada dasarnya, masyarakat adat juga merupakan subjek hukum yang memiliki hak dan
kewenangan untuk menentukan nasibnya sendiri. Artinya, masyarakat adat harus terlibat dalam
setiap pengambilan kebijakan yang berkenaan dengan nasib mereka kedepannya. Hal ini
selaras dengan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) yang berkembang dalam
hukum internasional. Prinsip ini menekankan keterlibatan dan persetujuan masyarakat adat
dalam proyek pembangunan yang berdampak terhadap wilayahnya.3 Namun kenyataan tidak
selalu berjalan dengan fakta yang telah kita bangun, dalam hal pembangunan Ibu Kota Negara
(IKN) pemerintah seakan-akan abai terhadap hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh
masyarakat hukum adat sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 18 B Ayat (2) Undang-
Undang Dasar 19454
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang
Hukum Adat Sebagai Hutan Negara. Perjuangan masyarakat adat Dayak, Balik, dan seluruh
masyarakat yang terdampak proyek pembangunan Ibu Kota Negara seakan sia-sia, sebab
dengan dikeluarkannya putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi telah
merampas akses masyarakat adat terhadap tanah yang telah lama menjadi sumber kehidupan
mereka.
Kehadiran putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menimbulkan
polemik baru mengenai pengakuan negara terhadap masyarakat adat yang ada di Indonesia.
Putusan ini seakan mempertegas bahwa masyarakat adat hanyalah objek pembangunan dan
2 Margaretha Dwi Yani and Yenny Yuniawaty, “Kepastian Dan Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Adat Suku
Balik Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Ibu Kota Nusantara,” UNES Law Review 7, no. 3 (2025):
969–79.
3 Nasywa Kayla NA et al., “Prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) Sebagai Pilar Hak Asasi Manusia
Dalam Resolusi Konflik Wilayah Adat Pulau Rempang,” Jurnal Retentum 7, no. 1 (2025): 51–62.
4 Undang-udang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bukan subjek yang hak dan aspirasinya juga perlu didengar oleh negara. Berkaca pada
perbandingan kedua putusan tersebut, bukankah fenomena ini akan menjadi bom waktu bagi
masyarakat adat lain? Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 memberikan
pengakuan konstitusional, mengakui adanya masyarakat adat sebagai subjek hukum, namun
penolakan permohonan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026
menunjukkan adanya inkonsistensi yang mengkhawatirkan dalam sistem hukum negara serta
mengancam keberlanjutan hak masyarakat adat. Konflik antar negara dan masyarakat adat
tidak akan berhenti sampai disini, oleh karna itu diperlukan adanya regulasi yang secara khusus
mengatur hak dan kewajiban untuk menjaga keberlanjutan pengakuan hukum adat yang ada di
seluruh wilayah Indonesia. Konsistensi dalam setiap keputusan juga diperlukan guna menjamin
perlindungan hak konstitusi masyarakat adat.5
5 Abu Bakar Rosyid Basalamah and Sri Wahyuni Handayani, “Tanah Ulayat Dan Pembangunan Ibu Kota Negara
(IKN) Baru: Harmonisasi Regulasi Dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat,” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
3, no. 5 (2025): 7147–54.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































