Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang didukung oleh Laboratorium Hukum FH UMM melakukan Sosialisasi, dalam upaya guna meningkatkan kualitas dan legalitas produk UMKM, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melakukan kegiatan sosialisasi mengenai Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap pelaku UMKM terkait pentingnya legalitas pangan dan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan SPP-IRT sebagai bentuk izin edar resmi produk pangan oalahan rumah tangga yang dilakukan oleh Rabbani Tito, Taufik Hidayat, Ferry Dwi Tirta Atmadinata, Eric Estrada, Achmad Yusril Abdillah.
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada Pak Alfrendi, produsen Marning Jagung di kawasan Punten, Kota Batu, sebagai bagian dari program pendampingan hukum bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Selanjutnya UMKM). Kegiatan ini tidak hanya membahas pengelolaan usaha, tetapi juga menyoroti persoalan perizinan SPP-IRT yang kerap menjadi hambatan bagi banyak pelaku UMKM.
Kegiatan pendampingan tersebut menyoroti urgensi kepemilikan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), sebuah legalitas yang wajib dimiliki UMKM pengolah pangan. Dalam pemaparan materi, mahasiswa menjelaskan bahwa SPP-IRT tidak hanya berfungsi sebagai izin operasional, tetapi juga sebagai bentuk jaminan bahwa produk telah memenuhi standar kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan sesuai ketentuan pemerintah. Dengan adanya sertifikat tersebut, konsumen dapat merasa lebih aman karena produk yang beredar telah melalui proses penilaian kelayakan.
Materi sosialisasi juga mencakup penjelasan alur pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pak Alfrendi selaku produsen diberikan gambaran mengenai klasifikasi jenis makanan yang termasuk dalam kategori yang dapat memperoleh SPP-IRT, serta produk-produk yang tidak dapat diajukan karena memerlukan pengawasan lebih ketat. Selain itu, mahasiswa memberikan penjelasan detail mengenai langkah-langkah pendaftaran Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) serta dokumen yang wajib dipersiapkan oleh pelaku usaha.
Dalam sesi diskusi, Pak Alfrendi menambahkan bahwa minimnya sosialisasi dari pemerintah daerah selama ini membuat banyak UMKM memiliki persepsi keliru terhadap proses perizinan. Kurangnya informasi menyebabkan sebagian pelaku usaha menganggap pengurusan SPP-IRT rumit, memakan waktu, dan berpotensi mengganggu aktivitas produksi. Akibatnya, turunnya niat UMKM yang menunda atau enggan mengurus izin tersebut.
Pak Alfrendi sebagai pemilik Marning Jagung menyambut baik kegiatan ini. Dengan produknya yang mudah diakses melalui layanan pesan antar dengan harga terjangkau, ia berharap legalitas yang lengkap dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas. Usahanya selama ini dikenal sebagai penyedia camilan berbahan dasar jagung dengan berbagai pilihan ukuran kemasan untuk kebutuhan ritel maupun pembelian grosir.
Melalui pendampingan tersebut, mahasiswa FH UMM berharap pelaku UMKM dapat lebih memahami pentingnya prosedur perizinan sekaligus lebih siap memenuhi standar keamanan pangan. Mereka juga mendorong pemerintah daerah untuk memperluas edukasi agar kesalahpahaman terkait SPP-IRT tidak terus berlanjut, sehingga UMKM dapat berkembang secara berkelanjutan dan legalitas produk semakin terjamin.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































