Dalam rentang tahun 2015 hingga 2024, pertumbuhan limbah tekstil dunia meningkat drastis seiring laju konsumsi fast fashion. Data global menunjukkan bahwa setiap tahun industri fesyen menghasilkan sekitar 92 juta ton limbah tekstil (data 2023). Jika pola konsumsi dan produksi tidak berubah, angka ini diperkirakan melonjak menjadi 134 juta ton per tahun pada 2030. Angka tersebut menggambarkan betapa besar dampak dari kebiasaan membeli pakaian, memakainya sebentar, lalu membuangnya.
Fenomena fast fashion mulai mendominasi pasar sejak awal tahun 2010-an, tetapi dalam 10 tahun terakhir (2014–2024) pengaruhnya meningkat sangat cepat. Pakaian semakin murah, tren berubah setiap minggu, dan strategi promosi melalui media sosial mendorong masyarakat membeli lebih banyak. Akibatnya, pakaian tidak lagi dipandang sebagai barang bernilai atau tahan lama. Banyak orang membeli sekadar mengikuti tren, memakainya sesaat, kemudian membuangnya ketika sudah terasa “ketinggalan zaman”.
Industri fast fashion memproduksi pakaian dalam jumlah masif menggunakan bahan sintetis seperti poliester, akrilik, dan nylon, yang mulai mendominasi pasar sejak tahun 1980-an dan masih menjadi bahan utama hingga 2024. Material-material ini membutuhkan waktu 40 hingga 200 tahun untuk terurai. Ketika pakaian-pakaian berbahan sintetis ini dibuang ke TPA, sebagian besar tetap utuh selama bertahun-tahun, mencemari tanah dan air, serta melepaskan mikroplastik yang berbahaya bagi lingkungan. Ironisnya, pakaian yang hanya dipakai dua atau tiga kali memiliki jejak lingkungan yang jauh lebih panjang daripada masa pakainya.
Budaya membeli lalu membuang ini semakin normal dalam dekade 2020-an, ketika harga pakaian yang sangat murah dan perilaku konsumsi cepat semakin mengakar. Ketika tren berubah setiap minggu, pakaian lama dianggap tidak bernilai lagi. Padahal, di balik satu potong pakaian murah, terdapat proses produksi panjang yang membutuhkan ribuan liter air, energi tinggi, serta melibatkan pekerja industri tekstil yang sering berhadapan dengan kondisi kerja tidak layak.
Fenomena ini tidak hanya soal mode atau tren, tetapi cerminan perubahan nilai masyarakat terhadap barang. Pada masa sebelum tahun 2000, pakaian dianggap sebagai barang yang harus dirawat dan dipertahankan. Kini, di era 2015–2024, pakaian berubah menjadi barang sekali pakai. Konsumen lebih cepat bosan, lebih cepat membeli baru, dan tanpa sadar lebih cepat menghasilkan limbah. Jika pola ini terus berlangsung, dampaknya akan dirasakan dalam jangka panjang oleh generasi mendatang.
Menurut pandangan saya sebagai mahasiswa PPKn, perilaku membeli pakaian tanpa mempertimbangkan akibatnya muncul dari kurangnya kesadaran tentang proses dan dampak yang terjadi setelah pakaian dibuang. Saya pun pernah berada dalam pola konsumsi seperti itu membeli pakaian murah hanya agar terlihat mengikuti tren. Namun ketika mengetahui bahwa pakaian yang saya buang tidak benar-benar hilang, melainkan berubah menjadi limbah yang sulit terurai dan bertahan puluhan hingga ratusan tahun, saya merasa ada yang harus diubah.
Saya percaya bahwa setiap orang memiliki peran dalam mengurangi masalah ini. Membeli seperlunya, memilih kualitas yang lebih baik, menggunakan pakaian dalam jangka panjang, memperbaiki pakaian rusak, hingga membeli produk preloved adalah langkah kecil namun berarti. Kita memang tidak bisa menghentikan industri fast fashion secara menyeluruh, tetapi kita bisa mengubah cara kita berperilaku agar tidak ikut memperbesar masalah.
Pada akhirnya, tren akan selalu berubah. Tetapi dampak dari pakaian yang kita buang tidak akan berubah begitu saja. Justru itulah yang seharusnya menjadi pengingat bahwa pilihan konsumsi kita hari ini menentukan kondisi lingkungan di masa depan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































