Perkembangan era globalisasi, baik di bidang teknologi maupun arus komunikasi telah memberikan kemudahan bagi kehidupan manusia. Namun di balik berbagai kemudahan itu, muncul pula sisi gelap yang tak bisa kita abaikan. Globalisasi membuat batas-batas sosial melebur, interaksi semakin terbuka, dan ruang pengawasan menjadi jauh lebih longgar. Kondisi inilah yang secara tidak langsung mempermudah terjadinya tindakan kriminal, salah satu yang paling mengkhawatirkan yaitu penculikan anak.
Putri Aisyiyah Rahma Dewi, S. Sos. M.Med.Kom., Sekretaris PSGA UNESA berpendapat bahwa anak merupakan kelompok yang rentan, karena anak belum mampu melindungi diri sendiri dan menggunakan hak-haknya secara mandiri. Kini, penculikan anak tidak lagi muncul sebagai isu sosial akan tetapi telah menjadi suatu fenomena yang kerap kali mengancam serta menghantui masyarakat. Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat terdapat 180 korban penculikan anak terhitung sejak 2022 hingga Oktober 2025. Angka tersebut belum termasuk kasus yang tidak dilaporkan. Artinya ancaman yang sesungguhnya jauh lebih besar dari apa yang disajikan.
Dalam kriminologi, penculikan anak merupakan tindakan pelanggaran atas aturan hukum dan norma-norma. Banyak anak yang mengalami kecemasan berkepanjangan pasca kasus yang menimpanya, para korban cenderung sulit percaya pada orang lain hingga kehilangan rasa aman dalam kehidupan mereka. Dampak tersebut secara tidak langsung mempengaruhi tumbuh kembang mereka hingga dewasa.
Berdasarkan beberapa kasus penculikan yang ada, dapat diketahui bahwa terdapat berbagai motif yang melatarbelakangi penculikan tersebut mulai dari orang tua yang dipisahkan dari anaknya, faktor biologis, faktor ekonomi, faktor dendam, dan faktor internal lainnya. Pelaku seringkali memanfaatkan kelengahan korban di momen tertentu misalnya di sore hari ketika aktivitas warga mulai longgar atau saat anak bermain tanpa pengawasan.
Oleh karena itu, pengawasan orang tua menjadi faktor yang utama untuk meminimalisir tindak kejahatan tersebut. Dengan menanamkan pengetahuan sederhana kepada anak untuk tidak gampang percaya pada orang asing, tidak ikut seseorang tanpa izin, dan segera meminta pertolongan ketika merasa tidak aman. Upaya-upaya kecil ini diharapkan bisa menjadi benteng pertahanan awal dalam melindungi anak dari risiko penculikan.
Di sisi lain, persoalan penculikan anak tidak bisa hanya dibebankan pada keluarga saja. Pemerintah sebagai garda terdepan dalam menangani kasus hukum perlu memperkuat sistem keamanan publik, meningkatkan kamera pengawas di area rawan, menambah fasilitas umum ramah anak dan mempercepat penanganan kasus. Menurut Arifah Fauzi, Menteri PPPA “Kekerasan dan berbagai bentuk perlakuan salah terhadap anak, termasuk penculikan adalah pelanggaran berat terhadap hak anak. Ketika seorang anak menjadi korban penculikan, artinya masih terdapat celah dalam pengawasan dan perlindungan kita. Negara, keluarga, lingkungan sekitar, dan masyarakat harus hadir memastikan anak-anak terlindungi, baik di rumah, di sekolah, maupun di ruang publik,” ujarnya. Sehingga diperlukannya dukungan berbagai pihak untuk menghadapi kasus ini.
Mari kita bersama-sama peka terhadap kondisi sekitar, prioritaskan perlindungan bersama. Karena anak-anak berhak tumbuh di lingkungan yang aman, dan itu tidak mungkin terjadi tanpa dukungan kita semua.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































