Kelompok MKWK 124 “Tanpa Perundungan” saat menyampaikan materi edukasi mengenai pencegahan perundungan kepada siswa-siswi SDN 060885 Medan Baru, Sabtu (25/10/2025).
Dalam rangka implementasi SDG’s Anti Perundungan, mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) dalam Mata Kuliah Wajib Kurikulum kelompok 124 melaksanakan program edukasi pencegahan perundungan dengan tema “Edukasi Pencegahan Perundungan dengan Metode Storytelling dan Permainan Interaktif” di SDN 060885 Medan Baru, pada hari Sabtu (25/11/2025).
Kelompok Proyek 124 Anti Perundungan berisikan 20 mahasiswa-mahasiswi dari berbagai jurusan, selaku ketua kelompok, Moh Rasya Afrah Nasution menjelaskan bahwa masih banyak perundungan terjadi di sekitar kita, tidak hanya di lingkungan sekolah bahkan di lingkungan perguruan tinggi pun masih banyak terjadi perundungan, oleh karena itu kami melakukan sosialisasi kepada siswa-siswi sekolah dasar agar mereka bisa menanamkan kesadaran akan hal tersebut sedari dini.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahayanya perundungan kepada siswa-siswi SDN 060885 Medan Baru, kegiatan ini dibimbing dan didampingi oleh Pdt Peken Pardis Br Ginting, M.Div., M.Th selaku dosen fasilitator dan Jesica Viola R. Siringo selaku mentor.
Selama kegiatan, siswa-siswi antusias memperhatikan materi dan bermain game mitos dan fakta tentang perundungan, selain menjelaskan mengenai perundungan, para siswa-siswi juga dijelaskan bagaimana cara bergaul dan menjadi teman yang baik. “Saya jadi paham tentang bullying dan gak mau ngelakuin bully lagi,” ujar Ica, salah satu siswi yang diwawancarai.
Beliau berharap kegiatan sosialisasi ini dapat mengurangi terjadinya peristiwa perundungan di lingkungan SDN 060885 Medan Baru dan semua siswa-siswi bisa berteman dengan baik tanpa melibatkan kegiatan merundung.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”




































































