Stagnasi pembangunan daerah dan fenomena resentralisasi kewenangan melalui regulasi nasional memicu urgensi untuk meninjau kembali bentuk negara Indonesia. Artikel ini menganalisis secara yuridis-administratif mengenai kegagalan desentralisasi di bawah UU No. 23 Tahun 2014 dan membandingkannya dengan model federalisme. Fokus utama terletak pada distribusi kedaulatan administrasi, kemandirian birokrasi, dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah.
1. Pendahuluan
Sejak berlakunya UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), wajah Hukum Administrasi Negara di Indonesia mengalami pergeseran ke arah sentralisasi terselubung. Banyak kewenangan administratif yang sebelumnya menjadi ranah pemerintah daerah kini ditarik ke kementerian pusat dengan dalih penyederhanaan birokrasi. Hal ini menunjukkan bahwa desentralisasi dalam bingkai negara kesatuan memiliki kelemahan fundamental: kewenangan daerah hanyalah “titipan” yang bisa diambil kembali. Federalisme muncul sebagai diskursus untuk memberikan “hak milik” atas kewenangan tersebut kepada daerah.
2. Pembahasan: Anatomi Kegagalan Administrasi Desentralistik
A. Kerentanan Yuridis Otonomi Daerah
Dalam sistem kesatuan, berdasarkan Pasal 18 ayat (5) UUD 1945, daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Namun, frasa “oleh undang-undang” ini menjadi celah bagi Pemerintah Pusat untuk mencabut kewenangan daerah kapan saja hanya dengan mengubah UU tanpa perlu amandemen konstitusi.
> Analisis: Secara administrasi, ini menyebabkan ketidakpastian hukum bagi kepala daerah dalam mengeluarkan kebijakan jangka panjang karena takut bertentangan dengan regulasi pusat yang dinamis.
B. Perbandingan Struktur Administrasi: Kesatuan vs Federal
Penerapan HAN dalam negara federal akan sangat berbeda dalam hal Tindakan Hukum Pemerintahan (Bestuurshandeling):
* Kemandirian Regulasi Lokal: Di negara federal, undang-undang administrasi negara bagian bersifat mandiri dan sejajar dengan federal. Di Indonesia, berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, Perda selalu berada di bawah UU dan bisa dibatalkan secara sepihak jika dianggap menghambat investasi nasional.
* Sistem Kepegawaian: Federalisme memungkinkan adanya pemisahan rezim kepegawaian. Pejabat daerah tidak lagi tunduk pada sistem komando nasional UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, sehingga mobilitas dan kebijakan SDM dapat disesuaikan dengan kebutuhan lokal secara murni.
C. Sengketa Kewenangan Administratif
Salah satu kegagalan desentralisasi adalah seringnya terjadi tumpang tindih perizinan. Dalam sistem federal, pembagian ini kaku dan tercantum dalam konstitusi.
* Federal: Mengatur urusan makro (moneter, luar negeri).
* Negara Bagian: Mengatur urusan mikro (agraria, lingkungan, perizinan bisnis).
Jika Pusat mencampuri urusan agraria di tingkat negara bagian, maka tindakan tersebut dianggap Ultra Vires (melampaui wewenang) dan dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi Federal.
3. Analisis Kritis: Apakah Federalisme Jawaban yang Tepat?
Secara opini hukum, federalisme memberikan Kepastian Posisi Administrasi. Namun, Indonesia menghadapi kendala besar dalam hal:
* Kesiapan Peradilan: PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) harus direformasi total menjadi peradilan yang mampu mengadili perselisihan antar-tingkat pemerintahan secara independen.
* Ketimpangan Fiskal: Tanpa distribusi kekayaan yang adil, negara bagian yang miskin akan gagal menjalankan fungsi administrasinya secara layak.
4. Penutup
Kegagalan desentralisasi di Indonesia bukan disebabkan oleh kurangnya undang-undang, melainkan oleh budaya hukum yang masih sentralistik. Federalisme menawarkan jawaban berupa Kedaulatan Konstitusional bagi daerah. Meski demikian, transisi ini memerlukan komitmen hukum yang kuat agar tidak sekadar memindahkan kekuasaan dari “Jakarta” ke “Raja-Raja Kecil” di daerah tanpa adanya akuntabilitas administrasi yang memadai.
Daftar Pustaka
1. Asshiddiqie, Jimly. (2007). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.
2. Hadjon, Philipus M. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
3. Manan, Bagir. (2004). Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: PSH FH UII.
4. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Jurnal Ilmiah, Hukum Administrasi Negara
Penulis: Syah Reza Pahlevi
Mahasiswa Ilmu Hukum, Hukum, Universitas Pamulang
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































