Pemerintah desa mendadak alergi dengar kata akhir tahun. Bukan karena target, tapi karena isu pengalihan prioritas Dana Desa ke Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang datangnya lebih cepat dari surat resmi.
Di grup WA, kabar berseliweran lebih kencang dari sinyal WiFi kantor desa. Ada yang bilang Dana Desa yang bisa dikelola pemerintah desa tinggal 15%, sisanya 85% pindah ke KDMP. Belum sempat kopi dingin, muncul lagi versi lain: Dana Desa dibagi dua, 41,97% Dana Desa Reguler dan 58,03% khusus KDMP. Angkanya detail, aturannya belum tentu.
Lucunya, PMK yang menentukan besaran Dana Desa per desa belum juga terbit, sementara APBDesa harus ketok palu paling lambat 31 Desember 2025. Ini ibarat disuruh masak rendang, tapi dagingnya masih di jalan dan resepnya baru diketik besok.
Peraturan dari Kemendes PDT soal fokus penggunaan Dana Desa 2026 juga belum nongol. Tapi jangan khawatir, bocoran isinya sudah lebih dulu viral. Zaman sekarang memang aneh: yang bocor selalu duluan, yang resmi malah ketinggalan.
Akhirnya yang paling kena imbas adalah barisan sunyi: Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan, dan Operator Siskeudes. Mereka kerja dikejar deadline, ditemani regulasi yang masih coming soon. Salah input bisa disalahkan, nunggu aturan dibilang lamban. Serba salah, serba pusing, tujuh keliling tanpa kompas.
Beginilah akhir tahun versi desa:
bukan soal kurang kerja, tapi kebanyakan ketidakpastian.
Bukan tak siap menjalankan aturan, tapi aturannya belum siap dijalankan.
Di meja kerja: laptop menyala.
Di grup WA: notifikasi tak berhenti.
Di kepala: regulasi versi A, B, C, dan entah siapa yang sah.
Selamat datang di birokrasi akhir tahun tempat kepastian selalu datang paling terakhir.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































