Nusakambangan, (23/06/25) – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan melaksanakan apel pagi rutin yang diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan kantor Bapas, Senin (23/6). Apel pagi ini dipimpin oleh Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak (Kasubsi BKA), Bp. Eko Purwanto, yang bertindak sebagai perwira apel.
Dalam arahannya, Kasubsi BKA menekankan pentingnya menjaga disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari aparat penegak hukum di lingkungan pemasyarakatan. Ia mengingatkan bahwa konsistensi dalam bersikap profesional menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.
Selain itu, Kasubsi BKA juga mengajak seluruh pegawai untuk terus memperkuat rasa kebersamaan dan kekompakan di antara sesama rekan kerja. Menurutnya, suasana kerja yang solid dan harmonis akan mendorong terciptanya lingkungan kerja yang produktif dan berintegritas.
“Disiplin dan profesionalisme adalah fondasi kerja kita. Namun, tanpa kekompakan dan rasa kebersamaan, segala upaya akan terasa lebih berat. Mari kita saling mendukung dan menjaga semangat kolektif dalam bekerja,” ujarnya.
Apel pagi yang berlangsung tertib dan khidmat ini menjadi salah satu sarana pembinaan mental dan peningkatan semangat kerja bagi seluruh pegawai Bapas Kelas II Nusakambangan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































