Aceh – Sebanyak 95.000 arsip pertanahan berupa buku tanah dan surat ukur di sebagian wilayah Provinsi Aceh basah dan rusak. Tak kurang dari 165.000 warkah yang selama ini menyimpan jejak hak, sejarah, dan harapan masyarakat ikut terdampak bencana hidrometeorologi. Kerusakan itu terjadi akibat bencana yang melanda Provinsi Aceh pada 26 November 2025, yang melumpuhkan sedikitnya delapan kabupaten/kota.
Di setiap lembar arsip yang basah dan rusak, tersimpan data penting yang menjadi penanda hak masyarakat atas sebidang tanah. Saat arsip-arsip itu terendam, yang terancam bukan sekadar helaian kertas, melainkan juga rasa aman para pemilik tanah.
Menyadari besarnya risiko tersebut, upaya penyelamatan arsip pun dipercepat. Di ruang-ruang yang masih berjejak lumpur, lembar demi lembar dokumen dibersihkan, dikeringkan, dan dipilah. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, Arinaldi, menyebut pekerjaan ini bukan perkara singkat.
“Kalau kita hitung mungkin lima tahun ke depan baru selesai untuk 165.000 dokumen. Karena itu, proses restorasi ini kami lakukan bersama berbagai pihak. Harapannya adalah bagaimana kita mempercepat normalisasi pelayanan melalui restorasi, dan seluruh arsip yang terdampak dapat selesai pada akhir tahun 2026 ini,” jelas Arinaldi.
Ada empat pilar yang saling bahu-membahu dalam proses restorasi menyelamatkan arsip pertanahan, yaitu Kanwil BPN Provinsi Aceh, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Kolaborasi ini diibaratkan sebagai kunci. Semakin banyak tangan yang terlibat, semakin besar harapan arsip-arsip kembali pulih dan pelayanan pertanahan kembali berjalan normal.
Sumber : ATR/BPN
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































