Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tanah yang berada di dalam kawasan hutan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan Reforma Agraria. Ia menekankan bahwa langkah awal Reforma Agraria harus diawali dengan kejelasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), mengingat persoalan yang dihadapi tidak semata-mata bersifat administratif, tetapi juga menyangkut penguasaan fisik atas tanah.
Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Kerja bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait penyelesaian konflik agraria yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (21/01/2026). Ia menjelaskan bahwa pembahasan Reforma Agraria tidak dapat dilepaskan dari penentuan objek tanahnya secara jelas, termasuk siapa pihak yang menguasai dan memanfaatkannya.
Menteri Nusron memaparkan bahwa TORA bersumber dari tiga kelompok utama. Pertama, TORA yang berasal dari kawasan hutan, di mana penetapannya berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan. Kedua, TORA yang berasal dari luar kawasan hutan, yang penetapan objeknya menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN berwenang menetapkan lokasi tanah yang menjadi objek Reforma Agraria, termasuk tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, serta tanah negara lainnya yang akan didistribusikan kepada masyarakat. Sementara itu, penetapan subjek atau penerima manfaat Reforma Agraria menjadi kewenangan Kepala Daerah, baik Bupati, Wali Kota, maupun Gubernur, yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Adapun sumber TORA ketiga berasal dari tanah hasil penyelesaian konflik agraria, termasuk konflik yang terjadi di kawasan hutan. Menteri Nusron menjelaskan bahwa konflik agraria tersebut terbagi ke dalam lima tipologi. Pertama, konflik antara tanah masyarakat dengan tanah negara yang berada dalam penguasaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kedua, konflik antara tanah masyarakat dengan tanah non-kawasan hutan yang penanganannya menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN.
Ketiga, konflik antara tanah masyarakat dengan lahan transmigrasi yang penanganannya melibatkan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bersama Kementerian Transmigrasi. Keempat, konflik tanah masyarakat dengan kawasan hutan yang berada dalam kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kelima, konflik tanah masyarakat dengan tanah Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah (BMN/BMD) yang penyelesaiannya dilakukan oleh kementerian atau lembaga pengguna barang serta pemerintah daerah.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menyampaikan bahwa permasalahan Reforma Agraria di berbagai kementerian dan lembaga saling berkaitan, terutama yang bersumber dari kawasan hutan. Ia menilai kawasan hutan merupakan penyumbang terbesar tanah objek Reforma Agraria dan memiliki keterkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat. Setelah kawasan dilepaskan, peran Kementerian ATR/BPN menjadi krusial dalam memastikan kepastian hukum melalui penataan administrasi pertanahan dan penerbitan sertipikat.
Rapat kerja tersebut dihadiri oleh Ketua Tim Pansus DPR RI, Siti Hediarti Soeharto; Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto; Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara; Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki; serta Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus.
Turut mendampingi Menteri Nusron, jajaran pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN, antara lain Virgo Eresta Jaya, Embun Sari, Rezka Oktoberia, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer








































































