Bencana banjir kembali melanda Padang. Dan seperti biasa, hujan dijadikan sebagai dalang utama, atau lebih tepatnya, tersangka tunggal. Istilah “cuaca ekstrem” kembali dilemparkan ke publik, seolah langit yang sedang berkhianat, menurunkan hujan tanpa sebab, tanpa pola, dan tanpa keterkaitan apa pun atas keputusan yang manusia lakukan di darat. Narasi ini rapi, nyaman, dan yang terpenting: “membebaskan” siapa pun yang duduk di atas kursi perencana.
Padahal hujan turun bukan untuk pertama kalinya. Dan sungai meluap bukanlah fenomena yang baru. Air yang akan mencari jalannya sendiri dan jalur itu sering kali sudah lama tertutup oleh beton, aspal, dan kepentingan investasi yang lebih lancar arusnya dibanding drainase kota. Namun setiap banjir datang, yang disalahkan tetaplah awan. Pemerintah hanya bertugas membagi bantuan, bukan menjelaskan mengapa kota ini terus menerus gagal belajar dari genangan yang sama.
Kota-kota di Indonesia, termasuk Padang, terlalu sering dibangun demi memenuhi kriteria untuk “Keindahan”. Indah di dalam campaign promosi, terlihat cantik di atas video drone, tapi rapuh ketika diterpa hujan dua jam berturut-turut. Ruang hijau dipapas hingga batas minimum, Sungai yang dipersempit demi penataan, dan daerah resapan yang berubah fungsi menjadi kawasan komersial “strategis”. Drainase? Itu urusan nanti, atau kalau perlu, dimasukkan saja dulu ke dalam list proyek tambahan setelah banjir menjadi langganan.
Ironisnya, setiap kali air naik, warga diminta untuk memaklumi. Diminta untuk bersabar. Diminta untuk memahami bahwa ini adalah “bencana alam”. Seolah penderitaan adalah bagian dari konsekuensi tinggal di daerah perkotaan, seperti listrik yang sering kali padam atau jalanan metropolitan yang kerap kali berlubang. Tidak ada kemarahan resmi, tidak ada evaluasi serius. Yang ada hanya rutinitas dari banjir yang datang, kamera pun merekam, bantuan kemudian turun, lalu terlupakan hingga hujan berikutnya tiba.
Inilah yang disebut normalisasi bencana. Sebuah bentuk kekerasan dari kebijakan yang halus tapi sangat sistematis. Ketika banjir terus-menerus disebut sebagai takdir, publik seakan-akan diajari untuk berhenti bertanya. Berhenti menuntut. Berhenti mengaitkan air yang merendam rumah dengan keputusan politik yang merendam akal sehat. Penderitaan dijadikan statistik, bukan tanda sebuah kegagalan.
Lebih menyedihkan lagi, istilah “cuaca ekstrem” dipakai seperti mantra sakti. Ia sangat terdengar ilmiah, modern, dan netral. Padahal sering kali hanya topeng untuk menutupi fakta bahwa tata ruang kacau, pengawasan lemah, dan keberanian menolak proyek bermasalah nyaris nihil. Cuaca memang ekstrem, tapi kebijakan kita jauh lebih ekstrem dalam mengabaikan risiko.
Jika setiap banjir selalu dikemas sebagai bencana alam, maka kegagalan perencanaan akan terus lolos tanpa pertanggungjawaban. Tak ada pejabat yang perlu meminta maaf, apalagi mundur. Tak ada revisi serius terhadap tata kota. Yang ada hanya pengulangan, dengan nama baru, istilah baru, dan penderitaan yang sama.
Padang tidak tenggelam karena hujan semata. Ia tenggelam karena kebohongan yang terus dipelihara. Bahwa alam selalu salah, dan manusia adalah korban. Padahal dalam banyak kasus, air hanya sedang mengingatkan, bahwa kota ini dibangun tanpa mendengarkan batas-batasnya sendiri.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































