Hujan deras di Aceh kini bukan lagi sekadar peristiwa alam, melainkan tanda bahaya. Dalam waktu singkat, air bisa meluap, membawa lumpur dan material dari hulu, menerobos rumah-rumah, dan memaksa warga mengungsi. Banjir bandang yang kembali terjadi menunjukkan satu hal: bencana ini bukan kejutan, melainkan peringatan yang berulang tentang ruang yang rapuh dan pencegahan yang tertinggal.
Di balik kerusakan, ada pelajaran yang tidak boleh dilewatkan. Banjir bandang yang berulang semestinya dibaca bukan semata sebagai musibah alam, tetapi sebagai cermin kebijakan. Dalam konteks Aceh, bencana ini juga menguji otonomi daerah, bahkan otonomi khusus yang sejak Reformasi diharapkan membuat pemerintah lokal lebih tanggap dan bertanggung jawab.
Banjir Bandang dan Ruang yang Rapuh
Banjir bandang kerap dijelaskan sebagai akibat hujan ekstrem. Penjelasan ini tidak sepenuhnya keliru, tetapi tidak lengkap. Hujan sering kali hanya pemicu. Dampak yang membesar berkaitan dengan ruang yang rapuh: kawasan hulu yang kehilangan daya serap, daerah resapan yang menyusut, sungai yang dangkal atau menyempit, drainase yang tidak terawat, serta tata ruang yang longgar terhadap pelanggaran.
Ketika banjir bandang terjadi berulang dengan pola yang mirip, persoalannya tidak bisa terus diletakkan pada cuaca. Ada akumulasi keputusan atau pembiaran dalam pengelolaan ruang dan lingkungan. Bencana menjadi “tagihan” dari pilihan-pilihan yang dibuat jauh sebelum hujan turun.
Otonomi Daerah dan Kewajiban Melindungi
Pasca Reformasi 1998, otonomi daerah diberikan agar pemerintah lokal lebih dekat dengan rakyat. Daerah diberi kewenangan mengelola pembangunan dan pelayanan publik sesuai karakter wilayahnya. Aceh memiliki posisi lebih istimewa melalui otonomi khusus, dengan ruang kebijakan dan dukungan anggaran yang lebih besar.
Dalam logika otonomi, pemerintah daerah seharusnya menjadi pihak yang paling memahami risiko wilayahnya: titik rawan banjir, kondisi hulu, permukiman rentan, dan kebutuhan infrastruktur dasar. Otonomi bukan hanya hak mengatur, melainkan kewajiban melindungi warga dari risiko yang sebenarnya bisa diperkecil melalui pencegahan.
Bantuan Bencana dan Godaan Penyimpangan
Bencana selalu memunculkan solidaritas. Bantuan mengalir dari banyak arah, dari pemerintah hingga masyarakat. Tetapi di saat yang sama, bantuan juga rawan diselewengkan jika tata kelolanya longgar. Baru-baru ini, muncul desakan dari masyarakat sipil agar aparat mengusut dugaan penggelapan bantuan untuk korban bencana di Aceh, isu yang menambah luka di tengah situasi darurat.
Kekhawatiran ini punya dasar yang lebih luas. Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah mengingatkan tren korupsi di sektor kebencanaan dan perlunya pengawasan ketat pada dana bantuan. Karena itu, transparansi distribusi mulai dari pencatatan barang, jalur gudang, hingga siapa penerimanya bukan urusan teknis belaka, melainkan soal keadilan bagi korban.
Aceh, Otonomi, dan Indonesia
Saat Aceh menghadapi krisis, kadang muncul komentar sinis: “Aceh kan otonomi khusus, urus saja sendiri.” Cara pandang ini keliru karena mengubah otonomi menjadi jarak. Otonomi khusus justru adalah cara negara hadir lebih dekat, memberi ruang pengaturan dan dukungan agar persoalan lokal ditangani lebih cepat dan tepat.
Karena itu, pelajaran dari banjir bandang semestinya menguatkan kerja bersama pusat dan daerah tanpa saling melempar tanggung jawab. Pemerintah pusat pun menyatakan akan ikut mengawasi penggunaan anggaran penanganan bencana di wilayah Sumatra termasuk Aceh, agar tidak terjadi penyimpangan.
Dari Reaksi ke Pencegahan
Banjir bandang Aceh seharusnya menjadi momentum evaluasi. Orientasi kebijakan perlu digeser dari reaksi darurat menuju pencegahan jangka panjang: penataan ruang yang konsisten, perlindungan kawasan hulu, pemeliharaan sungai dan drainase, serta penggunaan anggaran mitigasi yang transparan dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, otonomi daerah diukur dari hal paling sederhana: rasa aman warga. Otonomi akan bermakna ketika hujan tidak lagi identik dengan ketakutan, dan ketika bantuan tiba tepat sasaran, bukan hanya setelah semuanya terendam, tetapi juga sebelum bencana sempat berulang.
Oleh: Marsa Khoerunnisa
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































