Luwu Utara – Sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan strategis nasional di bidang pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara melaksanakan kegiatan penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 kepada masyarakat Desa Arusu, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara.
Kegiatan penyerahan sertipikat tersebut dilaksanakan pada Kamis (15/01/2026) dan merupakan tindak lanjut dari penyelesaian Program PTSL Tahun 2025 yang penyerahannya dilakukan pada awal Tahun 2026. Dalam kegiatan ini, sebanyak 150 sertipikat hak atas tanah diserahkan kepada masyarakat penerima manfaat.
Penyerahan sertipikat dilakukan oleh staf Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, yaitu Sultan dan Trisno, dengan didampingi Kepala Desa Arusu, Gunawan. Kehadiran unsur pemerintah desa dalam kegiatan ini mencerminkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah desa dalam mendukung keberhasilan program pertanahan.
Program PTSL merupakan instrumen utama pemerintah dalam mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh, sistematis, dan berkelanjutan. Melalui program ini, setiap bidang tanah yang telah memenuhi persyaratan administratif dan yuridis diberikan sertipikat sebagai bukti hak yang sah dan diakui negara.
Dengan diterimanya sertipikat hak atas tanah, masyarakat Desa Arusu kini memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya. Kepastian tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman, mencegah terjadinya konflik pertanahan, serta mendorong peningkatan nilai ekonomi tanah yang dimiliki masyarakat.
Kepala Desa Arusu, Gunawan, menyampaikan apresiasi atas kinerja dan pendampingan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara selama pelaksanaan Program PTSL di wilayahnya. Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan sertipikat yang telah diterima secara bijak dan bertanggung jawab.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pelayanan pertanahan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mendukung penuh kebijakan Kementerian ATR/BPN dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Melalui penyerahan sertipikat PTSL di Desa Arusu ini, Kementerian ATR/BPN berharap terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah yang merata, sebagai fondasi penting dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Luwu Utara.
#KementerianATRBPN
#KantahLuwuUtara
#SobATRBPNLutra
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






























































