Langkat (Humas) – Siswa Kelas 5B MIN 9 Langkat praktik membuat telepon kaleng. Pembuatan telepon kaleng yang terbuat dari bahan-bahan yang tersedia disekitar dipraktikkan secara langsung oleh siswa-siswi kelas 5B, di ruang kelas pada pukul 13:00 s.d. selesai dibawah bimbingan guru kelas Fachrul Rozie, S. Pd. Selasa, (02/09/2025).
Tujuan praktik pembuatan dan percobaan telepon kaleng ini adalah untuk mengetahui tentang gelombang bunyi dan sekaligus salah satu alat bermain siswa. “Pembuatan telepon kaleng ini bertujuan supaya anak-anak bisa belajar bagaimana perambatan bunyi melalui medium benda padat, jadi selain ada unsur bermainnya juga ada unsur pendidikan. Sebelum praktek membuat telpon kaleng siswa terlebih dahulu menyiapkan kaleng sebagai bahan pebuatan telpon kaleng tersebut, ”Jelas Fachrul selaku guru kelas 5B.
Tampak siswa-siswi MIN 9 Langkat sangat antusias dalam praktik membuat telepon kaleng, bahkan mereka langsung mempraktikkannya, ada siswa sebagai pengirim suara dan siswa penerima suara melalui telepon kaleng secara berjauhan, ”Ujarnya.
Tsaqif Alfatih salah satu siswa kelas 5B merasa sangat senang dengan praktek ini,” Saya sangat senang dengan pembelajaran hari ini, karena bisa belajar sambil bermain, ”Ujarnya.
Kamad MIN 9 Langkat Sopian, S. Pd. I., M. Sos., sangat mengapresiasi kegiatan ini beliau mengatakan bahwa,” Diharapkan guru agar lebih banyak membuat praktik-praktik sederhana pada mata pelajaran yang bersangkutan, dengan adanya kegiatan ini siswa akan lebih aktif, lebih bersemangat dalam belajar serta siswa lebih senang belajar sekaligus bermain, ”Ungkap Kamad. (Fr)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”