Bengkulu – Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu kembali menggelar kegiatan Bunda Menyapa (Boleh Untuk Wadah Menyampaikan Apa Saja) sebagai ruang komunikasi terbuka antara petugas dan warga binaan, Rabu (17/12).
Kegiatan yang berlangsung di Masjid At-taubah ini dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Melina Sandriyanti, serta dihadiri oleh jajaran pejabat manajerial yang memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dalam suasana yang hangat dan penuh keakraban, Plh. Kalapas Melina Sandriyanti mengajak seluruh warga binaan untuk terus menumbuhkan sikap disiplin, tanggung jawab, serta mematuhi tata tertib yang berlaku di lingkungan Lapas. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan kunci utama dalam menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bersama.
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan sosialisasi tata tertib Lapas, sebagai bentuk penguatan pemahaman warga binaan terhadap hak dan kewajiban selama menjalani masa pembinaan. Sosialisasi ini diharapkan mampu meminimalisir terjadinya pelanggaran serta mendorong terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif.
“Melalui kegiatan Bunda Menyapa, kami ingin memastikan setiap suara warga binaan dapat disampaikan dan didengar. Ini menjadi ruang dialog untuk saling memahami, memperbaiki, dan tumbuh bersama,” ujar Melina Sandriyanti.
Selain sebagai wadah penyampaian aspirasi, kegiatan ini juga membahas berbagai isu penting terkait kehidupan di dalam Lapas, mulai dari kebersihan lingkungan, kesehatan, hingga keamanan dan ketertiban.
Melalui kegiatan Bunda Menyapa, Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu terus berkomitmen menghadirkan lingkungan pembinaan yang humanis, terbuka, dan berorientasi pada perubahan positif bagi seluruh warga binaan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































