Nusakambangan — Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, mendapatkan pembekalan penting mengenai bahaya narkoba dalam bentuk sosialisasi yang disampaikan langsung oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cilacap. Kegiatan ini dilaksanakan di Pulau Nusakambangan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan orientasi dasar CPNS, Kamis (19/06).
Sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian pembinaan awal guna membentuk karakter pegawai yang tangguh, berintegritas, serta memahami ancaman laten penyalahgunaan narkotika, baik secara individu maupun institusional. Dalam pemaparannya, Joko Aji Wibowo selaku pihak BNNK Cilacap menyampaikan berbagai bentuk narkotika, modus penyelundupan yang kian canggih, serta dampaknya terhadap kesehatan dan masa depan bangsa.
“Sebagai generasi baru dalam lingkungan Pemasyarakatan, para CPNS harus menjadi garda terdepan dalam menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba, terlebih karena mereka nantinya akan bersentuhan langsung dengan lingkungan rawan seperti lapas dan rutan,” tegasnya.
Kegiatan ini mendapat perhatian serius dari para peserta. Mereka mengikuti sesi dengan antusias dan aktif dalam diskusi, menunjukkan semangat belajar yang tinggi dalam memahami dinamika ancaman narkoba, baik di luar maupun dalam lingkungan kerja.
Dengan adanya pembekalan ini, diharapkan para CPNS memiliki daya tahan moral yang kuat dan mampu menjadi pelopor dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
#Kemenimipas
#Guardandguide
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#LapsustikNK
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”