Luwu Utara – Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Desa Tingkara, Kecamatan Malangke, mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Program ini dinilai memberikan manfaat nyata, khususnya dalam menghadirkan kepastian hukum hak atas tanah serta kejelasan batas bidang tanah yang dimiliki warga.
Salah satu warga Desa Tingkara, Abdul Razak (43), yang berprofesi sebagai petani, mengungkapkan rasa syukurnya atas pelaksanaan PTSL di desanya. Menurutnya, program ini telah lama dinantikan oleh masyarakat, mengingat selama bertahun-tahun banyak warga yang belum memiliki sertipikat hak atas tanah secara resmi.
Abdul Razak menyampaikan bahwa dengan adanya PTSL, masyarakat merasa lebih tenang karena tanah yang dimiliki dapat terdata dan disertipikatkan secara resmi oleh negara. Hal ini dinilai sangat penting, terutama bagi petani yang menggantungkan hidupnya pada lahan pertanian yang dikelola secara turun-temurun.
Selain PTSL, kegiatan GEMAPATAS juga dirasakan memberikan dampak positif yang signifikan. Abdul Razak menjelaskan bahwa sebelum adanya GEMAPATAS, batas tanah milik warga umumnya hanya berupa tanda alam sederhana seperti parit atau tanaman, yang sering kali menimbulkan ketidakjelasan dan potensi perselisihan dengan pemilik tanah berbatasan.
Dengan adanya pemasangan patok batas sesuai anjuran dari Kantor Pertanahan, batas tanah kini menjadi lebih jelas dan tegas. Kejelasan tersebut memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengelola lahannya serta memperkecil potensi sengketa di kemudian hari.
Menurut Abdul Razak, kehadiran petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara yang memberikan pendampingan langsung di lapangan juga sangat membantu masyarakat dalam memahami pentingnya tertib administrasi pertanahan.Masyarakat menjadi lebih sadar bahwa kejelasan batas tanah dan kelengkapan dokumen merupakan bagian penting dari perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki.
Testimoni masyarakat tersebut menjadi gambaran bahwa program PTSL dan GEMAPATAS tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat desa. Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, guna mewujudkan kepastian hukum dan mengurangi konflik pertanahan di wilayah Kabupaten Luwu Utara.
#KementerianATRBPN
#KantahLuwuUtara
#SobATRBPNLutra
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































