SB | Lampung Utara, Direksi PT Bengkel Mobil dan Las Rizqi, yang bergerak di bidang transportasi dan jasa perbengkelan, menyampaikan rasa duka cita sekaligus keprihatinan mendalam atas insiden di Pejompongan, Jakarta, di mana seorang pengemudi ojek online (ojol) diduga terlindas mobil taktis (rantis) milik aparat kepolisian saat pembubaran aksi demonstrasi, Jum’at (29/08/2025).
Video yang beredar luas memperlihatkan korban terjatuh, terlindas, hingga terseret roda kendaraan, sementara mobil terus melaju tanpa berhenti. Kejadian ini memantik kemarahan publik dan dinilai mencederai nilai kemanusiaan dalam penegakan hukum.
Dalam pernyataan resminya, M. Rizqi Alfirmando, C.PS., C.GMC selaku Direksi PT Bengkel Mobil dan Las Rizqi, menegaskan:
1. Menyerukan investigasi terbuka dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
2. Menuntut keadilan bagi korban dan keluarganya, sebagai bagian dari penghormatan hak asasi manusia.
3. Mengingatkan pentingnya keselamatan dan perlindungan bagi seluruh pekerja transportasi, baik formal maupun informal.
Secara yuridis, insiden ini berkaitan dengan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
“Tragedi ini bukan sekadar musibah, melainkan peringatan keras bagi semua pihak untuk menegakkan hukum dengan hati nurani. Kami mendukung penuh proses hukum yang adil, transparan, dan akuntabel,” tegas Direksi M. Rizqi Alfirmando, C.PS., C.GMC dalam keterangannya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































