Dirjen PTPP Gelar Rapat Pembahasan Rencana Perubahan Permen ATR/BPN No. 19 Tahun 2021 Dalam Rangka Optimalisasi Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Jakarta 17 Maret 2026 – Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP), Arief Muliawan, memimpin langsung jalannya Rapat Pembahasan Rancangan Perubahan Permen ATR/KBPN No.19 Tahun 2021 dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengadaan tanah. Dalam agenda ini, Dirjen PTPP didampingi oleh Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah, M. Unu Ibnudin, Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Trias Wiriahadi dan dipaparkan melalui daring oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Tensa Nurdiyani.
Rapat Pembahasan Rancangan Perubahan Permen tersebut diselenggarakan pada hari Selasa (17/3), bertempat di Ruang Rapat 201 Gedung Direktorat Jenderal PTPP.
Rapat ini membahas tentang Perubahan Peraturan Menteri yang dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan PP Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2021. Perubahan tersebut juga bertujuan untuk mengatasi perbedaan penafsiran terhadap norma yang telah diatur sehingga perlu diatur lebih rinci, menyelaraskan serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
#atrbpn
#ditjenptpp
#pengadaantanah
#konsolidasitanah
#penilaiantanah
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






























































