Ditjen PPTR Kawal Substansi Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)
Jakarta – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut mengawal substansi pengendalian pemanfaatan ruang dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang diselenggarakan secara daring oleh Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis, (26/3/2026).
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Lampri, hadir bersama Sekretaris Ditjen PPTR, Ariodilah Virgantara, serta perwakilan jajaran Ditjen PPTR dalam rapat tersebut.
Turut hadir Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, beserta jajaran; Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan III Kementerian Hukum, Unan Pribadi; serta Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan, Budi Prayitno.
Rapat pembahasan dipimpin oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Lydia Silvanna Djaman, didampingi Asisten Deputi Perekonomian, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Dyah Ariyanti, bersama tim.
Penyusunan RPP RTRWN ini diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang dan dirancang untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017.
Dalam pembahasan tersebut, aspek pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang menjadi salah satu fokus utama. Muatan pengendalian pemanfaatan ruang mencakup berbagai instrumen guna memastikan pelaksanaannya berjalan tertib dan sesuai rencana tata ruang.
Ditjen PPTR juga telah menyampaikan sejumlah masukan dalam proses penyusunan RPP RTRWN, antara lain terkait penyelarasan substansi pengendalian pemanfaatan ruang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penguatan aspek arahan zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan RPP RTRWN, khususnya dalam memastikan penguatan aspek pengendalian pemanfaatan ruang agar selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






























































