TANGSEL – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan menegaskan, bahwa penataan drainase dan peninggian jalan di ruas Jalan Arya Putra, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Hal ini, menjadi langkah penting dalam mengatasi persoalan banjir dan genangan yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
“Pembangunan drainase saat ini sedang berjalan. Setelah selesai, tahun ini juga akan langsung dilanjutkan dengan peninggian jalan. Jadi bertahap, drainase dulu baru peninggian jalan,” kata Arlan, Selasa 9 September 2025.
Arlan menjelaskan, drainase yang dibangun memiliki panjang sekitar 119 meter mencakup sisi kiri dan kanan jalan.
Proyek ini, Arlan menerangkan, menggunakan anggaran sebesar Rp 2,783 miliar dari APBD 2025 dengan masa pekerjaan 180 hari kalender.
Lebih lanjut, PT Quantum Prima Mekatama bertugas sebagai konsultan perencana, sementara PT Sampurna Indo Perkasa menjadi pelaksana pekerjaan.
Menurutnya, penataan ini menjadi langkah antisipasi agar akses transportasi masyarakat tidak lumpuh saat musim hujan.
Lantaran, Jalan Arya Putra selama ini memang dikenal rawan genangan hingga mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Harapan kami dengan pembangunan ini, jalur transportasi warga tetap lancar meskipun hujan deras melanda,” tutupnya.(Dion)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 


























































 
 




