Pelabuhan WIKA Beton di Lampung Selatan mencatatkan kinerja operasional yang signifikan dalam mendukung kelancaran arus lalu lintas penyeberangan selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Hingga penutupan posko pada 2 Januari 2026, fasilitas pelabuhan ini tercatat telah melayani total lalu lintas sebanyak 24.000, yang merupakan akumulasi dari jumlah penumpang dan kendaraan.
Pengoperasian pelabuhan ini menjadi salah satu simpul penting dalam mengurai kepadatan lalu lintas penyeberangan antar-pulau, khususnya untuk kendaraan logistik dan kendaraan roda dua, mulai dari tanggal 20 Desember 2025 hingga awal Januari 2026.
Berdasarkan data rekapitulasi muatan, volume lalu lintas didominasi oleh pergerakan penumpang dan kendaraan roda dua. Tercatat sebanyak 13.653 orang penumpang telah menyeberang melalui pelabuhan ini. Sementara itu, untuk arus kendaraan, pelabuhan melayani 7.010 unit sepeda motor dan 3.417 unit kendaraan besar. Tingginya angka kendaraan besar yang dilayani menunjukkan peran vital pelabuhan ini dalam menjaga kelancaran distribusi logistik selama masa libur panjang.
Kelancaran operasional tersebut didukung oleh sejumlah armada kapal penyeberangan yang beroperasi secara bergantian untuk melayani rute kedatangan dan keberangkatan. Kapal-kapal yang tercatat melayani rute melalui Pelabuhan WIKA Beton antara lain KMP Rishel, KMP Wira Artha, KMP Trimas Fhadila, KMP Royce, dan KMP ALS Elvina.
Aktivitas sandar kapal terlihat padat sepanjang periode liburan, termasuk pada tanggal-tanggal puncak arus mudik dan balik. Sebagai contoh, pada tanggal 1 Januari 2026, operasional kapal tetap berlangsung intensif dari dini hari hingga malam hari untuk mengakomodasi pergerakan masyarakat pasca-perayaan tahun baru.
Pihak WIKA Beton selaku pemilik fasilitas memastikan operasional berjalan lancar hingga akhir masa posko pada 4 Januari 2026, sebagai bentuk dukungan terhadap infrastruktur transportasi nasional.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































