Jakarta – Pemerintah akan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi sebagai langkah memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan pertanian. Kebijakan ini menegaskan bahwa kewenangan pengendalian alih fungsi lahan sawah kini berada di pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Rencana tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang digelar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (12/03/2026).
Menurut Menteri Nusron, pemerintah menargetkan pada akhir kuartal pertama tahun ini sudah dapat menetapkan delineasi atau peta LSD di 12 provinsi. Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang mengatur bahwa kewenangan perubahan fungsi lahan sawah tidak lagi berada di pemerintah daerah, melainkan ditarik ke tingkat pusat.
Sebelumnya, pada tahun 2021 pemerintah telah menetapkan LSD di delapan provinsi. Untuk tahap berikutnya, penetapan akan diperluas ke 12 provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta Sulawesi Selatan.
Beberapa daerah seperti Sumatera Utara, Lampung, dan Sulawesi Selatan dinilai memiliki peran penting sebagai lumbung padi nasional sehingga perlu mendapat perlindungan khusus dari potensi alih fungsi lahan.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029 yang menargetkan tercapainya swasembada pangan melalui penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS).
Berdasarkan data indikatif tahun 2024, total Lahan Baku Sawah di 12 provinsi tersebut mencapai sekitar 2,85 juta hektare. Setelah dilakukan penyesuaian dengan berbagai faktor pengurang, luas lahan yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai LSD mencapai sekitar 2,73 juta hektare.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang memimpin rapat tersebut menyampaikan bahwa percepatan perlindungan lahan sawah akan dilakukan secara bertahap. Setelah penetapan delapan provinsi sebelumnya dan 12 provinsi pada kuartal pertama, pemerintah juga menargetkan tambahan 17 provinsi lainnya pada akhir kuartal kedua tahun ini.
Jika proses tersebut tidak dapat diselesaikan oleh daerah, pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN akan mengambil langkah percepatan guna memastikan perlindungan lahan sawah berjalan sesuai target nasional.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri sejumlah kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, di antaranya Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Transmigrasi. (AR/FA)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer








































































