Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu bentuk intervensi negara dalam upaya untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, terutama pada kelompok rentan, seperti anak-anak dan pelajar. Program ini secara fundamental sejalan dengan amanat pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh hidup sehat dan lingkungan yang layak. Namun, implementasi program ini memunculkan berbagai persoalan, salah satunya adalah kasus keracunan massal yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Bebarapa data menunjukan bahwa keracunan akibat Program MBG di berbagai daerah terjadi dalam jumlah signifikan. Di kota Bogor, Jawa Barat, sebanyak 50 siswa di laporkan mengalami keracunan setelah mengkonsumsi menu yang diduga tidak layak konsumsi, Sementara di Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Lebong, Bengkulu, total 554 siswa menjadi korban setelah hasil laboratorium menunjukan adanya kontaminasi bakteri seperti Escherichia coli, Staphylococcus aureus, dan Clostridium sp. Secara nasional, laporan menunjukan sedikitnya 6.452 kasus keracunan terjadi dalam periode Januari hingga September 2025, sementara pada evaluasi lebih lanjut hingga November menjadi 11.640 korban.
Kasus yang terjadi menunjukan bahwa penyediaan makanan dalam program publik tidak cukup hanya berorientasi pada pemenuhan jumlah, tetapi juga harus menjamin mutu dan keamanan pangan. Secara regulasi, seluruh proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan wajib memenuhi standar keamanan sebagaimana di atur dalam UU No. 18 Tahun 2012 tentang pangan, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Permenkes No. 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga. Dengan ini, pelaksanaan program MBG seharusnya tidak hanya mengejar target distribusi, tetapi memastikan makanan yang diterima masyarakat aman dan layak.
Dari sudut pandang penulis, kasus keracunan dalam program MBG menegaskan pentingnya pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh makanan yang aman, sehat, dan layak konsumsi. Pada saat yang sama, program ini juga membawa tanggung jawab yang besar bagi penyelenggara, pelaksana teknis, serta penyedia makanan untuk memenuhi kewajiban dalam menerakan standar keamanan pangan. Oleh karena itu penguatan prosedur, serta sistem pengawasan yang terukur menjadi langkah penting agar pelaksanaan program berjalan sesuai tujuan awal dan hak masyarakat tetap terlindungi.
Secara keseluruhan, program MBG merupakan kebijakan strategis yang memiliki nilai penting bagi peningkatan status gizi dan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Namun, implementasinya menuntut tata kelola yang profesional, berbasis standar keamanan pangan yang ketat, serta didukung pengawasan sistematis dan akuntabel. Dengan evaluasi berkelanjutan, transparansi informasi, serta peningkatan kompetensi pelaksana, program ini tetap menjadi instrumen signifikan dalam memperbaiki kesehatan masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































