FGD Evaluasi Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM di Kementerian ATR/BPN Tahun 2025
Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di sejumlah satuan kerja pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, di Jakarta, Senin-Selasa (15-16/9/2025).
Kegiatan dipimpin oleh Plt. Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Kamaruddin. Kamaruddin menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN mengajukan pengusulan sejumlah satuan unit kerja ZI menuju WBBM tahun 2025 ke Tim Penilai Nasional (TPN) serta evaluasi zona integritas menuju WBK secara mandiri. Hal ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat karena Kementerian ATR/BPN memegang peranan penting dalam urusan pertanahan dan tata ruang yang erat kaitannya dengan kepastian hukum, iklim investasi, serta keberlanjutan pembangunan nasional
Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN Sutaryono serta perwakilan tim teknis dari Kementerian PANRB dan Kementerian ATR/BPN.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































