Luwu Utara – Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara melaksanakan kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Desa Tingkara, Kecamatan Malangke. Kegiatan ini merupakan bagian integral dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta mencegah terjadinya sengketa batas tanah di masyarakat. (05/02/2026)
Pelaksanaan GEMAPATAS melibatkan berbagai unsur, antara lain Pemerintah Desa Tingkara, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Pemerintah Kecamatan Malangke melalui Kepala Seksi Pertanahan, aparat Babinsa, serta masyarakat Desa Tingkara sebagai pemilik dan penggarap tanah.
GEMAPATAS bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemasangan tanda batas tanah secara jelas, permanen, dan disepakati bersama. Tanda batas yang dipasang dengan benar menjadi dasar utama dalam pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah, khususnya dalam rangka PTSL.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat secara aktif berpartisipasi melakukan pemasangan patok batas tanah sesuai dengan ketentuan teknis yang disampaikan oleh petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara. Petugas memberikan arahan langsung di lapangan mengenai posisi dan jenis patok yang dianjurkan, serta pentingnya persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.
Kegiatan GEMAPATAS juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat jangka panjang dari kejelasan batas tanah. Dengan adanya tanda batas yang jelas, potensi sengketa antarwarga dapat diminimalisir, sekaligus memberikan kepastian hukum atas luas dan letak bidang tanah yang dimiliki.
Kehadiran unsur Kejaksaan Negeri Luwu Utara dalam kegiatan ini menunjukkan sinergi antarinstansi dalam mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan. Sinergi tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat bahwa seluruh tahapan PTSL dan GEMAPATAS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui pelaksanaan GEMAPATAS, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara menegaskan komitmennya untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung keberhasilan PTSL. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah preventif dalam mengurangi konflik pertanahan serta mempercepat terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah di Desa Tingkara.
#KementerianATRBPN
#KantahLuwuUtara
#SobATRBPNLutra
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































