Banda Naira, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira terus dorong lahirnya produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Warga Binaan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah mengolah buah pala menjadi sirup bernilai ekonomi, Kamis (30/10).
Kepala Subseksi Pembinaan, Rustam Kasoor, menjelaskan bahwa program ini lahir dari potensi buah pala yang melimpah di daerah tersebut, namun belum dimanfaatkan secara optimal.
”Kami ingin Warga Binaan dapat menghasilkan produk berkualitas yang aman dan layak dikonsumsi dengan memanfaatkan potensi daerah yang ada,” ungkap Rustam.
Kepala Lapas Bandanaira, Mikha, menekankan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan membekali keterampilan, tetapi juga menumbuhkan mental kewirausahaan.
”Produk-produk yang dihasilkan memiliki peluang besar untuk masuk ke pasar UMKM. Dengan keterampilan ini, Warga Binaan nantinya bisa mandiri, produktif, dan menjadi bagian penggerak ekonomi kerakyatan,” ujarnya.
Program pemberdayaan ini menargetkan pengembangan produk menjadi unit usaha produktif, sehingga hasil karya Warga Binaan bisa bersaing di pasar lokal maupun nasional. Langkah ini sekaligus memperkuat citra Lapas Bandanaira sebagai pusat pembinaan kemandirian yang berdaya saing.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menyambut baik inisiatif Lapas Bandanaira.
”Upaya ini menunjukkan bahwa pembinaan di Lapas tidak hanya membentuk keterampilan, tetapi juga menyiapkan Warga Binaan untuk berkontribusi positif secara ekonomi ketika kembali ke masyarakat. Kami mendorong program ini terus berkembang agar berdampak luas pada UMKM lokal,” ucapnya.
Melalui program ini, Lapas Bandanaira optimistis Warga Binaan tidak hanya siap kembali ke masyarakat, tetapi juga mampu membangun usaha yang memberikan kontribusi nyata pada pertumbuhan ekonomi daerah. (Humas/LT)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 













































 
 












 
 




