Badung, (29/08/2025) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Badung melalui Ketua Cabang, Josua Synocto Hutabarat,mengecam keras dan mengutuk tindakan aparat kepolisian yang melakukan kekerasan hingga mengirimkan seorang pengemudi ojek online akibat ditabrak mobil polisi dalam aksi demontrasi.
“Peristiwa ini bukan hanya bentuk pelanggaran etika profesi, tetapi juga pelanggaran hak asasi manusia dan hukum negara. Polisi yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat justru melakukan tindakan represif yang merenggut nyawa rakyat kecil. GMKI Badung dengan tegas mengutuk tindakan keras ini,” ujar Josua Synocto Hutabarat.
Menurutnya, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan tentang perlindungan, pemajuan, penegakan, dan mengajarkan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama aparat penegak hukum. Selain itu, hal ini juga menghapus Pasal 13 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menekankan bahwa tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan dan menjaga masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat bukannya merengut nyawa masyarakat.
Lebih lanjut lagi, perbuatan tersebut juga dapat dianggap sebagai pelanggaran kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang perjanjian dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain.
“GMKI Badung mendesak agar aparat kepolisian yang bersangkutan segera memproses hukum secara transparan, akuntabel, dan terbuka untuk publik. Negara tidak boleh membiarkan praktik kekerasan oleh aparat menjadi budaya yang tersisa, dan juga pada kesempatan ini menuntut sikap tegas Kapolri dalam permasalahan ini. Kami berdiri bersama keluarga korban dan seluruh masyarakat sipil untuk menuntut keadilan,” tegas Josua.
GMKI Badung juga mengajak seluruh unsur masyarakat sipil, organisasi pelajar, dan lembaga hukum untuk mengawali kasus ini agar korban mendapatkan keadilan dan aparat kepolisian benar-benar bertanggung jawab atas tindakannya.
“SALUS POPULI SUPREMA LEX, (Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi)
Ut Omnes Unum Sint
Salam