Bantul (MTsN 9 Bantul)—Guru PJOK MTsN 9 Bantul, Esti Setyarti, mengikuti kegiatan rutin MGMP PJOK MTs se-Kabupaten Bantul yang dilaksanakan pada Senin (15/12/2025) bertempat di Rumah Makan Wedangan Josawah. Kegiatan ini menjadi wadah koordinasi dan diskusi antar guru PJOK dalam rangka peningkatan kualitas pembelajaran di madrasah.
Agenda utama dalam pertemuan MGMP kali ini adalah persiapan pembuatan LKPD (Lembar Kerja Peserta Didik) yang akan digunakan sebagai pendukung proses pembelajaran PJOK di madrasah masing-masing. Para guru berdiskusi mengenai format LKPD, kesesuaian dengan kurikulum, serta strategi penyusunan LKPD yang menarik dan mudah dipahami oleh siswa.
Selain itu, kegiatan MGMP juga membahas rencana pengadaan workshop PJOK yang direncanakan akan dilaksanakan pada awal tahun 2026. Workshop tersebut diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan kompetensi guru PJOK, khususnya dalam pengembangan perangkat ajar, inovasi pembelajaran, serta penyesuaian dengan kebutuhan peserta didik.
Esti Setyarti menyampaikan bahwa kegiatan MGMP sangat bermanfaat untuk menambah wawasan dan menyamakan persepsi antar guru PJOK.
“Melalui MGMP ini, kami bisa saling bertukar pengalaman dan menyusun perencanaan pembelajaran bersama, termasuk pembuatan LKPD dan persiapan workshop tahun depan. Harapannya, kualitas pembelajaran PJOK di madrasah semakin meningkat,” ujarnya. (sh)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































