Aceh Utara — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata–Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Malikussaleh (UNIMAL) Kelompok 41 melaksanakan kegiatan sosialisasi bertema Stop Bullying di SMP Negeri 1 Samudera, Kabupaten Aceh Utara. Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja unggulan yang bertujuan membangun kesadaran siswa terhadap pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari perundungan.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh siswa-siswi kelas VII, VIII, dan IX dengan antusiasme yang tinggi. Bertindak sebagai pemateri, Mujib Habibi menyampaikan materi seputar pengertian bullying, berbagai jenis bullying yang kerap terjadi di lingkungan sekolah, serta langkah-langkah pencegahan dan cara mengatasinya. Materi disampaikan secara komunikatif agar mudah dipahami oleh para siswa.
Dalam pemaparannya, Mujib Habibi menekankan bahwa bullying dapat berdampak serius terhadap kesehatan mental dan perkembangan karakter siswa. Oleh karena itu, ia berharap melalui kegiatan ini tidak ada lagi praktik bullying, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
“Kami ingin menanamkan pemahaman sejak dini bahwa saling menghormati dan menghargai adalah kunci terciptanya lingkungan belajar yang nyaman dan positif,” ujarnya.
Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari pihak sekolah. Para dewan guru dan pihak SMPN 1 Samudera mengapresiasi inisiatif mahasiswa KKN-PPM UNIMAL yang dinilai relevan dengan kebutuhan siswa saat ini, khususnya dalam upaya pencegahan perundungan di kalangan pelajar.
Selain kegiatan sosialisasi, mahasiswa KKN-PPM UNIMAL Kelompok 41 juga turut membagikan makanan bergizi (MBG) kepada siswa-siswi sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan dan kesejahteraan peserta didik.
Melalui program kerja ini, mahasiswa KKN-PPM UNIMAL berharap dapat memberikan kontribusi nyata bagi dunia pendidikan serta membantu menciptakan generasi muda yang berkarakter, berempati, dan bebas dari perilaku bullying.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































