Hasan Komarudin | Ketua Umum PP FKRMLRangkasbitung – Hasan Komarudin, penulis muda asal Rangkasbitung yang dikenal aktif di dunia literasi dan pembinaan generasi muda, kini resmi memegang amanah sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Remaja Masjid Lebak (PP FKRML). Penunjukan Hasan sebagai ketua umum diumumkan melalui musyawarah internal organisasi yang digelar Oleh Dewan Syuro’ FKRML pada pertengahan April 2025 di Rangkasbitung.
Hasan Komarudin bukan sosok baru di lingkungan remaja masjid dan pesantren. Ia dikenal sebagai penulis produktif yang karyanya banyak mengangkat isu-isu kehidupan santri, pendidikan karakter, dan tantangan remaja Muslim di era digital. Melalui karya-karyanya seperti Arly (Aku Yang Salah) dan Santri Generasi Z, Hasan telah menginspirasi banyak anak muda untuk aktif berkarya dan tetap memegang teguh nilai-nilai keislaman.
Amanah sebagai Ketua Umum PP FKRML ini diterima Hasan dengan penuh rasa syukur dan tanggung jawab. Ia juga mengajak seluruh pengurus dan anggota FKRML untuk bersama-sama membangun organisasi yang adaptif, kreatif, dan tetap berakar pada nilai-nilai Islam.
Rencana pelantikan Hasan Komarudin sebagai Ketua Umum PP FKRML dijadwalkan berlangsung pada akhir Mei 2025 . Acara ini akan dihadiri oleh tokoh agama, pengurus remaja masjid, perwakilan pemerintah daerah, serta masyarakat umum yang mendukung gerakan positif di kalangan remaja.
Dengan terpilihnya Hasan Komarudin, banyak pihak berharap FKRML semakin solid dan mampu menjadi wadah pembinaan generasi muda Muslim yang berdaya saing dan berakhlak mulia di tengah tantangan zaman.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”