Bengkulu — Upaya peningkatan keamanan dan kenyamanan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu kembali dilakukan. Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP), Hilmawan Indra Waskito, bersama staf KPLP, melakukan pengawasan langsung terhadap pekerjaan perbaikan lantai di Blok A, yang merupakan blok hunian bagi Warga Binaan kasus narkotika, Selasa (25/11).
Dalam kegiatan tersebut, Hilmawan turut didampingi oleh Kepala Regu Pengamanan (Karupam) Regu IV, Reza Setiawan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pengerjaan berlangsung sesuai standar keamanan, konstruksi, serta tidak mengganggu stabilitas kamtib di dalam blok hunian.
Hilmawan menegaskan bahwa perbaikan sarana hunian merupakan bagian dari komitmen Lapas Bengkulu dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang layak. “Pemeliharaan fasilitas merupakan kebutuhan penting dalam menunjang keamanan dan pembinaan. Kami memastikan seluruh tahapan perbaikan berjalan sesuai prosedur dan tetap dalam kontrol pengamanan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh aktivitas perbaikan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kondisi penghuni blok, sistem pengawasan, dan koordinasi antarpersonel pengamanan.
Sementara itu, Reza Setiawan menyampaikan bahwa pengawasan lapangan menjadi bagian penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan. “Kami melakukan pengawasan berkala agar proses perbaikan berlangsung aman, terpantau, dan tidak menimbulkan kerawanan,” katanya.
Perbaikan lantai Blok A dilakukan sebagai respons terhadap kondisi fasilitas yang mulai mengalami kerusakan, sehingga memerlukan peningkatan agar tetap memenuhi standar kenyamanan dan keselamatan.
Melalui langkah ini, Lapas Bengkulu menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas layanan pemasyarakatan, baik dari sisi keamanan maupun fasilitas pembinaan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































