Tarutung, 18 Oktober 2025 — Auditorium Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung dipenuhi suasana haru dan kebanggaan pada Sabtu (18/10/2025). Sebanyak 754 guru dari berbagai daerah di Indonesia resmi diyudisium dan dinyatakan lulus sebagai guru profesional (Gr) melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Kegiatan bergengsi ini dihadiri langsung oleh Rektor IAKN Tarutung beserta jajaran pimpinan, dosen, panitia PPG, dan Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si. Kehadiran Bupati menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap upaya peningkatan kualitas tenaga pendidik di wilayah Tapanuli Utara dan sekitarnya.
Ratusan peserta PPG memenuhi Auditorium IAKN Tarutung Dalam sambutannya, Rektor IAKN Tarutung menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah berjuang melalui proses panjang pendidikan profesi.“Menjadi guru profesional bukan sekadar memperoleh gelar, melainkan komitmen untuk mengabdi dan menyalakan terang bagi generasi muda,” ungkapnya penuh semangat.
Sementara itu, Bupati Tapanuli Utara dalam kesempatan yang sama memberikan pesan agar para guru profesional lulusan IAKN Tarutung menjadi ujung tombak pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter. “Guru adalah pelita bangsa. Tugas mulia ini harus dijalankan dengan hati dan dedikasi,” ujarnya.
sumber gambar ; facebook Albiner Siagian
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”