Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menyesuaikan jam layanan keimigrasian selama bulan Ramadan 1447 H. Menyambut bulan suci yang penuh berkah, penyesuaian ini dilakukan seiring perubahan pola aktivitas masyarakat dan pegawai yang menjalankan ibadah puasa.
Mengacu pada ketentuan jam kerja Ramadan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian PAN RB, layanan keimigrasian di seluruh Indonesia beroperasi dengan jadwal sebagai berikut: Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 waktu setempat dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30; Jumat pukul 08.00–15.30 waktu setempat dengan istirahat pukul 11.30–12.30; serta Sabtu dan Minggu untuk unit pelayanan paspor akhir pekan pukul 08.00–14.00 waktu setempat dengan istirahat pukul 12.00–12.30.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, memastikan bahwa jajaran Imigrasi tetap berkomitmen memberikan pelayanan publik yang optimal selama Ramadan. Ia menegaskan bahwa penyesuaian jam layanan bertujuan menghormati dan memfasilitasi masyarakat serta pegawai yang berpuasa, sehingga aktivitas pelayanan dan ibadah dapat berjalan seimbang.
Masyarakat diimbau untuk mengonfirmasi jadwal layanan pada unit pelayanan keimigrasian seperti Mal Pelayanan Publik (MPP), Unit Kerja Keimigrasian (UKK), Unit Layanan Paspor (ULP), maupun Immigration Lounge ke kantor imigrasi terkait, karena dapat terjadi penyesuaian mengikuti kebijakan masing-masing kantor. Informasi terbaru dapat diakses melalui laman media sosial resmi setiap kantor imigrasi.
“Mewakili jajaran Imigrasi, saya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada saudara-saudara Muslim di Indonesia. Semoga Allah memudahkan kita dalam beribadah dan memberkahi setiap aktivitas kita selama bulan Ramadan,” tutup Yuldi.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































