Belakangan ini istilah child grooming kian santer terdengar di media sosial. Fenomena ini bukanlah kejahatan biasa, hal ini karena dalam prosesnya pelaku grooming memanipulasi psikologis korban secara sistematis dan berbahaya.Menurut Badan Pusat Statistik Nasional menerangkan bahwa dalam tahun 2024 terdapat 28.861 kasus pelecehan anak dibawah umur, dan salah satu penyebabnya ialah child grooming.
Dalam psikologis, child grooming mengacu pada tindakan seseorang untuk membangun hubungan, kepercayaan dan membangun hubungan emosional dengan seorang anak dengan tujuan untuk memanipulasi, mengeksploitasi atau menjadikan korban sebagai objek pemuas nafsu (Pujayanti & Sulaiman,2023). Yang membedakannya dengan jenis kejahatan lain ialah karena sifatnya yang terencana dan sistematis. Pelaku bukanlah orang yang tiba-tiba datang, melainkan seseorang yang secara sistematis menciptakan perangkap kasih sayang.
Dalam sudut pandang psikologi, pelaku child grooming melancarkan aksinya dengan pola pikir yang menyimpang. Mereka menganggap perbuatan bejat mereka sebagai bentuk “Kasih sayang” atau “Pendidikan seksual”. Yang tidak akan menimbulkan trauma pada si korban. Anggapan yang salah ini ditambah dengan rasa memiliki pelaku grooming atas korbannya, yang dibangun melalui hubungan emosional dan sikap yang overprotektif. Sehingga korban yang merupakan anak yang kurang akan kasih sayang dan haus validasi dari keluarganya merasa bahwa tindakan yang ditunjukan pelaku merupakan bentuk dari perhatian dan kasih sayang.
Proses manipulasi ini umumnya melalui tahapan yang sistematis. Tahapan yang pertama adalah mencari target (targeting). Pelaku memilih anak yang rentan, seperti anak yang berasal dari keluarga yang kurang harmonis, kurang kasih sayang, dan tidak mempunyai kepercayaan diri. Pelaku bisa jadi merupakan orang terdekat korban seperti, kerabat, tetangga, guru, atau rekan kerja orang tua, sehingga orang tua korban tidak menaruh curiga padanya. Morisaan & Wardhani,(2009), menjelaskan bahwa Anak-anak cenderung lebih mudah untuk menolak permintaan dari orang asing dibandingkan dengan orang yang mereka kenal .Pada fase kedua pelaku grooming mulai membangun kepercayaan. pelaku dengan konsisten memenuhi “ tangki kasih sayang” yang kosong pada diri anak, pelaku menjadi orang yang seakan-akan paling peduli. Perlahan-lahan ia mulai menjauhkan korban dari keluarga dan teman-temanya. Membuat korban kian bergantung pada pelaku. Pada tahap ini korban grooming melihat pelaku sebagai satu-satunya sandaran. Tahap selanjutnya yang paling berbahaya yaitu seksualisasi, pada tahap ini pelaku grooming mulai memperkenalkan konten dan percakapan yang mengarah pada seksual, menormalisasikan hal-hal yang harusnya terlarang.
Fase terparahnya yaitu eksploitasi seksual, setelah hal itu terjadi, pelaku grooming mulai akan melancarkan fase penguasaan dengan mengancam dan memanipulasi korban untuk merahasiakan dan tidak melapor dengan orang lain.
Beberapa ciri kepribadian yang sering dikaitkan dengan pelaku grooming. Narsisme, membuat mereka merasa mempunyai hak untuk mengontrol dan memanfaatkan orang lain. Sifat Antisosial, kurangnya rasa empati, dan kepedulian, sehingga pelaku grooming memandang korbannya hanya sebatas objek. Ciri yang paling umum ialah Pedofilia, yaitu keterkaitan seksual terhadap anak pra pubertas, Namun perlu kita tegaskan bahwa tidak semua pelaku grooming adalah pedofil, dan begitu juga sebaliknya, tidak setiap pedofil adalah pelaku grooming.
Dampak dari grooming sangatlah fatal. seperti yang dijelaskan oleh Fadli,(2021),Trauma yang diakibatkannya bukan hanya trauma fisik, melainkan lebih dalam sehingga mempengaruhi kondisi psikis korban, seperti depresi, kecemasan dan gangguan stres pasca trauma yang dapat berlangsung hingga jangka panjang.
Menghadapi ancaman yang ini, wajar bila orang tua merasa khawatir. Namun, kekhawatiran ini perlu diatasi dengan melakukan tindakan protektif seperti Membangun Komunikasi yang Terbuka dan Dua Arah. Dengan menciptakan lingkungan yang aman sehingga anak tidak ragu untuk bercerita tanpa merasa dihakimi. ajarkan pada anak untuk selalu berwaspada pada orang lain yang menurut ia mencurigakan dan segera melapor jika ada orang yang tidak membuatnya nyaman, sekalipun itu orang yang dia kenal. Selanjutnya dengan Memberikan Edukasi Kontekstual tentang Proteksi diri
Daripada hanya sekedar melarang, berikan penjelasan yang logis mengapa batasan itu dibuat. Ajarkan konsep “Batasan Tubuh“ dan “Privasi” dengan tegas, bahwa tidak ada orang lain yang berhak menyentuh area sensitifnya atau meminta foto tidak senonoh. Orang tua bahkan harus meminta izin kepada anak sebelum memeluknya. Tekankan bahwa tidak ada rahasia yang boleh disembunyikan dari orang tua. Dan yang terakhir ialah memperkuat Jaringan Pengawasan dan Ketahanan Diri Anak, Pastikan bahwa sekolah turut andil dalam pemberian edukasi keselamatan diri dan kesehatan reproduksi dasar. Kenali dengan siapa anak bergaul, baik di dunia nyata maupun di sosial medianya. Yang paling penting ialah dengan membangun kepercayaan diri anak. Anak yang percaya diri, akan merasa dicintai, dan aktif secara akademik maupun non akademiknya. Cenderung tidak mudah terperangkap pada jebakan manipulasi pelaku grooming, karena ia tidak memiliki “kekosongan” yang perlu diisi oleh orang lain.
Kesadaran akan bahaya child grooming merupakan langkah awal. Dengan memahami taktik psikologis yang dilancarkan pelaku grooming, orang tua dan masyarakat dapat bergerak secara inisiatif dalam membuat sistem perlindungan yang tidak hanya waspada terhadap orang asing, tetapi juga melindungi anak dari dalam melalu komunikasi, edukasi, dan kasih sayang tulus.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































