Depok – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya sanad keilmuan sebagai fondasi berpikir sekaligus etika kepemimpinan dalam merumuskan kebijakan publik. Hal itu ia sampaikan kepada alumni Universitas Indonesia (UI) dan jemaah yang mengikuti Kajian Tarawih di Masjid Ukhuwah Islamiyah, UI, Depok pada Senin (23/02/2026).
“Ilmu itu harus ada sanadnya karena kalau tidak ada sanadnya, itu nanti kita tersesat. Imam Muslim dalam kitabnya, Shahih Muslim, mengatakan bahwa sanad itu bagian dari ajaran agama. Kalau tidak ada sanad, orang akan cenderung ngawur, ngomong sesuatu semaunya sendiri,” ujar Menteri Nusron.
Dari prinsip tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan pun membutuhkan pijakan yang serupa. Jika dalam agama sanad menjadi penjaga otoritas ilmu, maka dalam pemerintahan, data, regulasi, dan kerangka hukum menjadi penjaga kualitas kebijakan. Tanpa dasar normatif dan fakta yang dapat diuji, keputusan publik berisiko berubah menjadi persepsi pribadi yang dibungkus kewenangan.

Menteri Nusron mengatakan, kepemimpinan bukan hanya persoalan teknis, melainkan juga persoalan moral. Dalam diri manusia selalu ada kecenderungan merasa paling benar, manipulatif, mengikuti kepentingan pribadi, atau bahkan menekan pihak yang lebih lemah. Jika dorongan tersebut tidak dikendalikan, kebijakan yang lahir dapat menjauh dari rasa keadilan.
Bicara tentang kepemimpinan, Menteri Nusron mengutip salah satu doa yang pernah dipanjatkan Rasulullah, yang bisa dijadikan pengingat moral bagi pemegang amanah publik. “Ya Allah, siapa yang menjadi pemimpin dan ketika memimpin ia mempersulit hidupnya orang lain, maka persulitlah hidupnya ya Allah. Sebaliknya, siapa yang memimpin dan ia mempermudah urusan rakyatnya, maka mudahkanlah hidupnya,” ucapnya membacakan doa tersebut.
Dalam konteks tugasnya di Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron lanjut merujuk Surah Al-Hasyr ayat 7 yang berbunyi “…kay la yakuna dulatan baina al-aghniya’i minkum”, yang berarti agar kekayaan tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja. Menurutnya, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, kebijakan pertanahan dan tata ruang dirumuskan dengan semangat mengikuti prinsip tersebut, yakni memastikan distribusi sumber daya lebih adil dan tidak terkonsentrasi pada segelintir pihak.
“Kebijakan seperti penataan dan penertiban Hak Guna Usaha, redistribusi tanah, dan penataan ruang, diarahkan untuk mengurangi ketimpangan ekonomi struktural serta memperluas manfaat sosial bagi masyarakat,” tegas Menteri Nusron yang juga menjabat sebagai Ketua MUI Bidang Penanggulangan Bencana.
Ia kemudian merujuk pada kaidah yang disampaikan para ulama klasik bahwa keberlangsungan sebuah negara ditentukan oleh keadilannya, bukan oleh simbol atau identitas formalnya. “Karena itu, inti kepemimpinan adalah memastikan keadilan benar-benar hadir dalam kebijakan publik,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron mengajak para alumni dan mahasiswa memaknai kepemimpinan sebagai tanggung jawab moral jangka panjang. Menurutnya, generasi muda perlu memadukan kompetensi profesional dengan integritas etis agar kebijakan publik tidak hanya efektif secara teknokratis, tetapi juga berkeadilan sosial. (PMHAL)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”




































































