Bandar Lampung – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung mengikuti prosesi pelantikan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Pusat (MPPP) dan Wilayah (MPPW) yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada hari ini, Senin (12/01/2026).
Acara pelantikan yang dipusatkan di Jakarta (Aula Prona Lantai 7 Kementerian ATR/BPN) diikuti oleh jajaran Kanwil BPN secara daring (online) sebanyak 34 provinsi. Selain Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, sejumlah 8 pejabat dan tokoh penting juga turut dilantik sebagai bagian dari keanggotaan MPPW Provinsi Lampung, di antaranya:
1. Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Lampung;
2. Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Lampung;
3. Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Lampung;
4. Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi Lampung; serta
5. Beberapa anggota perwakilan dari organisasi IPPAT.

Pelantikan ini merupakan langkah strategis Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). MPPW memiliki peran vital dalam memastikan seluruh PPAT di wilayah Provinsi Lampung bekerja sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan terbentuknya kepengurusan MPPW yang baru ini, diharapkan tercipta sinergi yang lebih kuat antara regulator (BPN) dan pelaksana (PPAT). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat, meminimalisir sengketa pertanahan, serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah di seluruh wilayah Provinsi Lampung.

Usai pelantikan, Kakanwil BPN Lampung saling mengucapkan selamat serta menekankan pentingnya integritas bagi seluruh anggota majelis dalam menjalankan fungsi pengawasan demi mewujudkan pelayanan pertanahan yang bersih, transparan, dan profesional.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































