Bengkulu – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, mengikuti kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas Pengadaan Bahan Makanan (Bama) yang digelar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu, Selasa, 23 Desember 2025.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan terhadap pelaksanaan pengadaan bahan makanan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik penyimpangan. Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu.
Kalapas Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menyampaikan bahwa pengadaan bahan makanan bagi warga binaan merupakan aspek vital dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan. Oleh karena itu, seluruh prosesnya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Melalui penandatanganan Pakta Integritas ini, kami menegaskan komitmen untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan bahan makanan. Pemenuhan hak dasar warga binaan harus menjadi prioritas utama,” tegas Julianto.
Ia juga berharap, dengan adanya komitmen bersama ini, seluruh jajaran pemasyarakatan di wilayah Bengkulu dapat terus meningkatkan kualitas layanan, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan konsumsi warga binaan, serta mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































