Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe tetap membuka layanan informasi pertanahan meskipun memasuki masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe untuk terus hadir di tengah masyarakat, mengingat kebutuhan akan informasi dan konsultasi pertanahan dapat muncul kapan saja, termasuk pada masa libur nasional.
Selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), layanan informasi pertanahan dibuka dengan jam operasional pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB. Masyarakat dapat memperoleh penjelasan dan konsultasi secara langsung melalui loket pelayanan yang tersedia.
Dengan mengusung semangat “Bangga Melayani Bangsa” serta menjunjung tinggi nilai-nilai BerAKHLAK, petugas pelayanan siap memberikan layanan yang profesional, ramah, dan akuntabel. Pelayanan tatap muka ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses informasi serta mendukung kelancaran urusan administrasi pertanahan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe mengimbau masyarakat yang membutuhkan informasi pertanahan agar dapat memanfaatkan layanan tersebut sesuai dengan jam operasional yang telah ditetapkan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk terus mengikuti informasi dan pengumuman resmi melalui kanal media sosial Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe.
Melalui langkah ini, Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan layanan pertanahan yang modern, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sumber : ATR/BPN Lhokseumawe
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































