Kota Lhokseumawe – Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe menerima kunjungan mahasiswa dari Universitas Malikussaleh (Unimal) dalam rangka kegiatan pengumpulan data untuk keperluan penyusunan tugas akhir. Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman langsung kepada mahasiswa mengenai proses administrasi pertanahan serta jenis-jenis layanan yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan.
Dalam kesempatan tersebut, para mahasiswa mendapatkan penjelasan komprehensif terkait mekanisme pelayanan pertanahan, mulai dari alur proses pendaftaran tanah, penetapan hak, hingga prosedur administrasi lainnya yang berjalan di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe. Penyampaian materi dilakukan secara sistematis agar mahasiswa memperoleh gambaran yang jelas mengenai praktik di lapangan.
Kegiatan penerimaan kunjungan ini difasilitasi oleh Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Melalui sesi paparan dan diskusi, tim teknis memberikan pendampingan serta informasi detail yang dibutuhkan mahasiswa sebagai data pendukung dalam penelitian akademis mereka. Selain itu, kesempatan ini juga dimanfaatkan untuk menjawab pertanyaan serta memberikan klarifikasi atas isu yang berkaitan dengan administrasi pertanahan.
Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe menyambut baik kegiatan edukatif ini sebagai bentuk sinergi antara dunia akademik dan instansi pemerintah. Diharapkan, kunjungan ini dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan serta mendorong terbentuknya generasi muda yang memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan bidang pertanahan.
Melalui keterbukaan informasi dan pembelajaran langsung di lapangan, Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pertanahan.
Sumber ( Press Realease ATR/BPN)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































